TNI AL Gagalkan Penyelundupan 64 Ton Pakaian Bekas dari Malaysia di Berau

Kalimantan Timur

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 64 Ton Pakaian Bekas dari Malaysia di Berau

Riani Rahayu - detikSulsel
Selasa, 18 Jul 2023 17:00 WIB
TNI AL menggagalkan penyelundupan 64 ton pakaian bekas impor asal Malaysia di Berau. Dokumen Istimewa
Foto: TNI AL menggagalkan penyelundupan 64 ton pakaian bekas impor asal Malaysia di Berau. Dokumen Istimewa
Berau -

TNI Angkatan Laut (AL) di Perairan Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan dua orang anak buah kapal (ABK) yang membawa pakaian bekas impor ilegal dari Tawau, Malaysia. Sedikitnya 64 ton pakaian bekas impor ilegal disita.

"Kedua pelaku berasal dari Sebatik, perbatasan Kaltara dan membawa pesanan balpres milik pengusaha di Tawau, Malaysia yang hendak dikirim ke Samarinda melalui Berau," ujar Danposal Tanjung Batu, Lantamal XIII Tarakan Letda Laut (P) Heri kepada detikcom, Selasa (18/7/2023).

Kedua ABK bernama Rahmat (24) dan Yusuf (20) tersebut tepatnya diamankan di Tabalar Muara, Kecamatan Tabalar, Berau pada Kamis (13/7) sore. Saat itu kedua pelaku tengah beristirahat karena kapal yang mereka bawa mengalami kerusakan mesin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencananya mereka akan bongkar muat di Muara Mbaju, Kecamatan Pulau Derawan. Tapi kapalnya mengalami kerusakan mesin jadi mereka istirahat sambil menunggu bantuan dari temannya," terangnya.

Keduanya lalu digelandang ke Mako Lantamal untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman, rupanya mereka sudah 3 kali melakukan pengantaran.

ADVERTISEMENT

"Ini sudah ketiga kalinya mereka mengantar. Sebelumnya juga nelayan laporkan ada kapal mencurigakan tidak seperti kapal nelayan masuk ke Perairan Berau sebanyak 3 kali, tapi dua kalinya tanpa barang bukti. Dan kali ini baru berhasil diamankan bersama barang buktinya," kata dia.

Dari hasil kerjanya, kedua ABK akan mendapat upah sebanyak Rp 3,5 juta dalam sekali pengantaran. Keduanya pun akhirnya diamankam karena barang hingga kapal tak dilengkapi dokumen.

"Mereka melakukan pengantaran ini tak memiliki dokumen, mau kapal ataupun barang. Untuk upah mereka pulang-balik itu untuk anggotanya dapat Rp 1,5 juta sedangkan yang nahkoda dapat Rp 2 juta," paparnya.




(hmw/nvl)

Hide Ads