5 Hal Tentang Pria di Kukar Gelap Mata Bakar Istri dan Anaknya

Kalimantan Timur

5 Hal Tentang Pria di Kukar Gelap Mata Bakar Istri dan Anaknya

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Rabu, 19 Jul 2023 08:40 WIB
Polisi melakukan olah TKP suami bakar istri dan anak di Kukar.
Foto: Polisi melakukan olah TKP suami bakar istri dan anak di Kukar. (Dok. Istimewa)
Kutai Kartanegara -

Pria bernama Pujiono (44) di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) gelap mata membakar rumah bersama istri dan anaknya. Aksi keji pelaku karena sang istri menolak menjual rumah.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Gerbang Dayaku, Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong, Kukar pada Rabu (12/7) sekitar pukul 14.00 Wita. Beruntung anak dari pasangan suami istri tersebut berhasil lolos dari kobaran api.

Dirangkum detikSulsel, Rabu (19/7/2023) berikut 5 hal tentang pria yang tega membakar istri dan anaknya di Kukar:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pelaku Emosi Istri Tolak Jual Rumah

Pujiono awalnya meminta agar rumah yang ditempatinya saat ini dijual. Namun permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh istrinya.

"Iya istrinya menolak untuk menjual rumah sehingga pelaku membakar istri dan anaknya," jelas Kapolsek Tenggarong AKP Purwo Asmadi kepada detikcom, Kamis (13/7).

ADVERTISEMENT

Pelaku lantas menyiramkan bensin ke bagian rumahnya. Istrinya pun terkena tumpahan bensin saat hendak mencegah perbuatan pelaku.

"Suaminya bilang, 'kalau tidak dijual dibakar aja ini rumah'," tutur Purwo.

Karena terbawa emosi, pelaku lantas menyulut api menggunakan korek. Istri pelaku pun ikut terbakar bersama rumahnya.

"Rumahnya hangus terbakar, karena sebelum istrinya datang pelaku juga menyiramkan bensin ke sekeliling rumah," jelasnya.

2. Istri Alami Luka Bakar 50 Persen

AKP Purwo mengatakan istri pelaku ikut terbakar lantaran terkena siraman bensin oleh pelaku. Korban pun mengalami luka bakar cukup serius hingga 50 persen.

"Untuk korban diperkirakan mengalami luka bakar 50 persen. Namun untuk anaknya selamat, karena langsung ke luar rumah," ungkap Purwo.

Perbuatan pelaku pembuat istrinya harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Sementara kediamannya hangus dilalap api hingga rata dengan tanah.

"Iya rumahnya hangus terbakar, karena sebelum istrinya datang pelaku juga menyiramkan bensin ke sekeliling rumah," terangnya.

Saat ini korban masih mendapatkan perawatan di rumah sakit akibat luka bakar yang dideritanya. Namun korban sudah sadarkan diri dan kondisinya berangsur lebih baik.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...

3. Pelaku Tuding Istri Selingkuh hingga Minggat

Polisi juga mengungkapkan pelaku tega membakar rumah dan istrinya lantaran curiga sang istri memiliki selingkuhan. Pasalnya istrinya kerap minggat dari rumah.

"Si pelaku ini curiga ada orang ketiga lah. Cuma belum bisa dipastikan. Korban juga sering minggat dari rumah," jelas Purwo, Selasa (18/7).

Selain itu, pelaku juga menuding istrinya sering mengambil uang dan paket data di kiosnya. Pelaku pun kesal karena korban tidak memberitahunya terlebih dahulu.

"Mereka ini kan jualan, minuman, sembako, sampai paket data. Korban ini ambil paket data, uang selalu disembunyikan. Karena sering ketahuan, saat ditanya korban tidak pernah mengaku," terangnya.

4. Istri Kerap Minta Cerai

Korban yang baru datang setelah seminggu pergi kemudian minta cerai kepada suaminya. Pelaku yang saat itu sedang memindahkan bensin pun emosi mendengarnya dan akhirnya tanpa sadar menyiramkan bensin ke rumahnya.

"Karena mereka ini setiap kali cekcok, korban selalu minta cerai. Pelaku emosi dan saat menyiram-nyiram bensin itulah mengenai korban," jelasnya.

Purwo mengungkapkan pelaku sejatinya tidak memiliki niatan untuk membakar rumah dan istrinya. Ia melakukan hal tersebut hanya ingin menakut-nakuti sang istri agar tidak lagi meminta cerai.

"Sebenarnya kan bukan suami bakar istri karena dia sampaikan gak ada niat membakar. Dia cuma mau nakut-nakutin aja supaya gak pergi. Tapi karena dalam keadaan emosi akhirnya terjadi," imbuhnya.

5. Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

Karena perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Undang-undang terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Rencananya akan dikenakan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI tentang penghapusan KDRT ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. Dan Pasal 187 ayat (2) KUHPidana ancaman pidana selama lamanya 15 tahun penjara," ungkap Purwo.

Pujiono sendiri ditangkap tanpa perlawanan di sebuah bengkel di Jalan Gunung Gandek, Kecamatan Tenggarong pada Kamis (13/7). Saat ditangkap pelaku tengah memperbaiki motornya.

"Dia nggak sembunyi, kebetulan aja lagi di bengkel service lampu motornya, kayanya sih mau keluar Tenggarong," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(afs/hsr)

Hide Ads