Suami Bakar Istri dan Anak di Kukar Terancam 15 Tahun Bui

Kalimantan Timur

Suami Bakar Istri dan Anak di Kukar Terancam 15 Tahun Bui

Riani Rahayu - detikSulsel
Minggu, 16 Jul 2023 18:33 WIB
Polisi melakukan olah TKP suami bakar istri dan anak di Kukar.
Foto: Polisi melakukan olah TKP suami bakar istri dan anak di Kukar. (Dok. Istimewa)
Kutai Kartanegara -

Pria bernama Pujiono (44) di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) yang membakar istri dan anaknya kini telah ditahan di Mapolsek Tenggarong. Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

"Rencananya akan dikenakan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI tentang penghapusan KDRT ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. Dan Pasal 187 ayat (2) KUHPidana ancaman pidana selama lamanya 15 tahun penjara," ungkap Kapolsek Tenggarong AKP Purwo Asmadi kepada detikcom, Minggu (16/7/2023).

Pujiono sendiri ditangkap tanpa perlawanan di sebuah bengkel di Jalan Gunung Gandek, Kecamatan Tenggarong pada Kamis (13/7). Saat ditangkap pelaku tengah memperbaiki motornya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia nggak sembunyi, kebetulan aja lagi di bengkel service lampu motornya, kayanya sih mau keluar Tenggarong," terangnya.

Atas perbuatannya itu, istrinya mengalami luka bakar sebanyak 50 persen. Sementara anaknya selamat karena langsung keluar rumah sebelum api membesar.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Pujiono tega membakar istri dan anaknya yang masih berusia 14 tahun. Peristiwa itu terjadi di Jalan Gerbang Dayaku, Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong pada Rabu (12/7) sekitar pukul 14.00 Wita.

"Iya istrinya menolak untuk menjual rumah sehingga pelaku membakar istri dan anaknya," jelas Kapolsek Tenggarong AKP Purwo Asmadi saat dikonfirmasi,Kamis(13/7).




(hsr/ata)

Hide Ads