Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis lepas Bupati Mimika Eltinus Omaleng di kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang merugikan negara Rp 21,6 miliar. Majelis hakim menilai perbuatan Eltinus bukanlah merupakan tindak pidana.
"Menyatakan terdakwa Eltinus Omaleng terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana," demikian putusan hakim seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Selasa (18/7/2023).
Humas PN Makassar Sibali juga memberikan penjelasan lebih lanjut terkait putusan majelis hakim. Majelis hakim menilai terdakwa Eltinus Omaleng hanya melakukan kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara.
"Memang putusannya itu adalah putusan ontslag. Artinya, pihak terdakwa ini, Bupati ini, dia cuma terbukti kesalahan administrasi. (Majelis hakim) tidak melihat ada kerugian yang dilakukan," ujar Sibali kepada detikSulsel, Selasa (18/7/2023).
Lain halnya dengan Eltinus, dua terdakwa lainnya yakni Marthen Sawy selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) serta Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
"Adapun yang dua orang ini terbukti melakukan kerugian sebagai pelaksana kegiatan. Bupati yang terdakwa cuma kesalahan administrasi. Itu salah satu pertimbangan (dari majelis hakim)," ungkap Sibali.
Diketahui, majelis hakim yang mengadili perkara Eltinus Omaleng Cs diketuai oleh Jahoras Siringo Ringo. Sementara dua hakim anggota ialah Johnicol Richard Frans Sine dan Hariyadi.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Simak Video "Video Bupati Pati Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Rel KA"
(hmw/nvl)