Korban merupakan warga Desa Kolami, Kecamatan Walea Kepulauan. Dia dipaksa menikah oleh ibunya berinisial RU dan bibinya, SU.
Kasi Humas Polres AKP Triyono mengatakan bahwa perjodohan anak di bawah umur ini awalnya viral di media sosial. Polisi kemudian turun ke lokasi untuk memastikan kejadian itu.
"Iya, adanya postingan Facebook anak di bawah umur yang akan dinikahkan paksa karena utang piutang," ujar Kasi Humas Polres AKP Triyanto kepada wartawan, Senin (17/7/2023).
Setibanya di lokasi polisi kemudian bertemu dengan kepala desa setempat. Menurut pengakuan kepala desa, korban sempat melaporkan kejadian tersebut.
"Kapolsek Walea kemudian langsung mengecek informasi tersebut dan bertemu langsung dengan Kepala Desa Kolami Apriansyah," terangnya.
Saat itu korban mendatangi rumah kepala desa untuk mengadukan apa yang dialami. Beberapa saat kemudian ibu dan bibi korban datang menyusul dan memaksa gadis itu untuk pulang ke rumah.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki peristiwa tersebut. Ibu dan bibi korban sedang dimintai keterangan.
(urw/hsr)