Hal Memberatkan Vonis Istri Brimob Pembunuh Suami: Anak Trauma, Tak Mau Ngaku

Sidang Istri Bunuh Suami Anggota Brimob

Hal Memberatkan Vonis Istri Brimob Pembunuh Suami: Anak Trauma, Tak Mau Ngaku

Juhra Nasir - detikSulsel
Selasa, 18 Jul 2023 09:14 WIB
Ardilla Rahayu Pongoh dan pamannya, Andi Abdullah Pongoh saat menjalani sidang putusan di PN Sorong. detikcom/Juhra Nasir
Foto: Ardilla Rahayu Pongoh dan pamannya, Andi Abdullah Pongoh saat menjalani sidang putusan di PN Sorong. detikcom/Juhra Nasir
Sorong -

Ardilla Rahayu Pongoh divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap suaminya sendiri, anggota Brimob Polda Papua Barat Brigadir Yones Siahaan. Hakim mengungkap hal-hal yang memberatkan terdakwa selama persidangan.

Ardilla menjalani sidang putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yones di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya, Senin (17/7/2023). Paman Ardilla, Andi Abdullah Pongoh yang juga berstatus terdakwa di kasus ini divonis 18 tahun penjara.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa satu Ardilla Rahayu Pongoh bersama-sama terdakwa dua Andi Abdullah Pongoh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primair penuntut umum," ujar ketua majelis hakim, Beauty di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa

Dalam putusannya, majelis hakim menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatan kedua terdakwa menyebabkan korban Yones tewas. Perbuatan terdakwa juga menyebabkan anaknya yang masih berusia 6 tahun saat terjadinya pembunuhan menjadi trauma mendalam.

"Perbuatan para terdakwa menyebabkan trauma mendalam bagi (saksi anak)," kata hakim.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut hakim menyinggung perbuatan para terdakwa juga menyebabkan luka yang mendalam bagi orang tua korban. Selanjutnya kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

"Para terdakwa tidak mengakui perbuatannya sebagaimana berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," kata hakim.

Hakim juga mengungkap hal yang meringankan terdakwa. Hal yang meringankan terdakwa cuma satu, yakni keduanya belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

"Keadaan yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.




(hmw/hsr)

Hide Ads