Pernikahan Ardilla dan Brigadir Yones Ternyata Tak Direstui Ortu Sejak Awal

Sidang Istri Bunuh Suami Anggota Brimob

Pernikahan Ardilla dan Brigadir Yones Ternyata Tak Direstui Ortu Sejak Awal

Juhra Nasir - detikSulsel
Senin, 17 Jul 2023 14:22 WIB
Ardilla Rahayu Pongoh di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya. detikcom/Juhra Nasir
Foto: Ardilla Rahayu Pongoh di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya. detikcom/Juhra Nasir
Sorong -

Sidang kasus wanita bernama Ardilla Rahayu Pongoh membunuh suaminya, Brigadir Yones Fernando Siahaan kembali digelar hari ini dengan agenda pembacaan putusan. Terungkap, pernikahan Ardilla dan Yones rupanya tak direstui oleh orang tua korban sejak awal karena keduanya berbeda agama.

Sidang putusan kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Ardilla bersama pamannya, Andi Abdullah Pongoh digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Senin (17/7/2023). Hakim awalnya mengungkap Brigadir Yones tewas dibunuh di Jalan Sorong Makbon, Perumahan Bambu Kuning Kelurahan Giwu, Kota Sorong pada Rabu, 29 Agustus 2018 pagi hari.

"Majelis hakim telah memperoleh kenyataan-kenyataan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, pertama, bahwa peristiwa kematian dari korban Yones Fernando Siahaan terjadi pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2018 sekira pukul 07.00 WIT tepatnya di Perumahan Sorong, Mackbon, Ibu Kota Sorong, Papua Barat Daya, yang diduga dilakukan terdakwa I, Ardilla Rahayu Pongoh, bersama dengan terdakwa II, Andi Abdullah Pongoh," ujar hakim di persidangan.

Lebih lanjut hakim menjelaskan hubungan Ardilla dan Yones sebagai suami dan istri. Keduanya sudah tujuh tahun menikah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa korban Yohanes Fernando Siahaan merupakan suami dari terdakwa I Ardilla Rahayu Pongoh yang menikah pada Oktober 2011 dan dari pernikahan tersebut saksi korban dan terdakwa I dikaruniai seorang anak," kata hakim.

Selanjutnya barulah hakim mengungkap bahwa pernikahan Ardilla dan Yones sebenarnya tidak mendapatkan restu dari orang tua Yones. Hal ini dipicu perbedaan agama oleh keduanya.

ADVERTISEMENT

"Bahwa terdakwa dan korban melakukan pernikahan selama 7 tahun. Dan semenjak mereka melakukan pernikahan orang tua korban Yones Fernando Siahaan, tidak pernah menyetujui pernikahan tersebut dikarenakan orang tua korban kurang menyukai latar belakang terdakwa I Ardilla Rahayu Pongoh karena adanya perbedaan agama sehingga mereka menikah tanpa direstui orang tua," ungkap hakim.

Untuk diketahui, Ardilla dan pamannya, Andi Abdullah sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Yones setelah keduanya ketahuan menjalin hubungan gelap. Keduanya pun telah dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa.

Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim masih membacakan putusannya di PN Sorong.




(hmw/nvl)

Hide Ads