Kepala Sekolah (Kepsek) Menengah Analis Kimia (SMAK) Negeri di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Bakhtiar Rahmani angkat bicara terkait kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum ASN kepada staf honorernya. Keduanya ditugaskan bekerja dari rumah sembari menunggu hasil penyidikan polisi.
"Iye, keduanya WFH sambil menunggu keputusan dari Jakarta dan laporan kepolisian," ujar kepala SMAK Makassar Bakhtiar Rahmani kepada detikSulsel, Sabtu (15/7/2023).
Bakhtiar menyebutkan kedua belah pihak bukanlah tenaga pengajar di SMAK Makassar. Pelapor bertugas sebagai staf administrasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), sementara terlapor merupakan Kepala Tata Usaha (KTU) di sekolah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama pak bahwa baik pelapor maupun terlapor dua-duanya bukan guru, pelapor tenaga administrasi di LSP dan terlapor KTU," ujarnya.
Bakhtiar mengatakan kedua belah pihak terlapor maupun pelapor telah berkomentar di media terkait kasus pelecehan tersebut. Kasus tersebut juga sementara ditangani oleh pihak kepolisian.
"Masing-masing sudah konfirmasi di media, pelapor bilang terjadi pelecehan tapi terlapor mengatakan tidak melakukan pelecehan. Hal ini juga sudah ditangani oleh pihak kepolisian," paparnya.
Dia mengungkapkan pihak sekolah pun telah melaporkan kejadian ini dan sementara diusut oleh pihak atasan. Sekolah juga berusaha untuk tidak berpihak dalam kejadian pelecehan seksual itu.
"Kami pihak sekolah sudah melaporkan hal kepada atasan kami di Jakarta dan tim sudah turun pada hari Senin lalu. Kami juga berusaha netral terhadap masalah ini," ungkap Bakhtiar.
Sebelumnya diberikan, Oknum ASN dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan pelecehan seksual kepada staf honorer wanitanya berinisial AD (25). Polisi kini turun tangan mengusut dugaan kasus pelecehan tersebut.
"Kita lengkapi bukti-bukti dan saksi baru digelarkan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol kepada detikSulsel, Jumat (14/7/2023).
Polisi pun telah memeriksa terduga terlapor. Namun pemeriksaan oknum ASN tersebut masih sebatas meminta klarifikasi terkait laporan atas perbuatan tidak senonoh tersebut.
(afs/afs)