Dua tersangka pembunuhan remaja di Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut) saat pesta miras dilimpahkan ke jaksa. Keduanya pun akan segera disidang.
Tersangka dan barang bukti atau tahap dua diserahkan penyidik Polres Minut kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut pada Jumat (14/7). Kedua tersangka masing-masing pria berinisial TP (17) dan RL (16).
"Tahap dua kemarin. Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke JPU," kata Kasi Humas Polres Minut Iptu Ennas Firdaus saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (15/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ennas menjelaskan pelimpahan tahap dua ini menandakan tugas penyidik kepolisian telah selesai. Selanjutnya berkas perkara tersangka akan diproses jaksa sebelum diserahkan ke pengadilan.
"Kewajiban penyidik sudah selesai, tugas dan tanggung jawab penyidik sudah selesai setelah penyerahan tahap dua," jelasnya.
Ennas menambahkan kedua pelaku dijerat pasal Pasal 338 dan 340 KHUP. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Penerapan pasal kami dari penyidik berdasarkan hasil koordinasi dengan jaksa kami terapkan pasal 340, 338. Kalau 340 di atas 15 tahun," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kedua pelaku menikam remaja berinisial MP (17) hingga tewas karena tersinggung ditatap saat pesta miras. Peristiwa itu terjadi di di Desa Talawaan, Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara pada Rabu (28/6) sekitar pukul 23.50 Wita.
"Motifnya pelaku TP sakit hati karena korban sering melihat-lihat ke arah pelaku pada waktu mengkonsumsi miras di tempat acara," ujar Kasat Reskrim Polres Minut AKP Yulianus Samberi, Sabtu (1/7).
Korban tewas kena luka tikaman senjata tajam di bagian dada. Korban meninggal saat dirawat di rumah sakit.
"Satu luka tusuk di sekitar dada kanan, korban meninggal di rumah sakit," jelasnya.
(sar/asm)