Sidang Istri Bunuh Suami Anggota Brimob

Alasan Jaksa Tolak Pleidoi Ardilla Bantah Bunuh Suaminya Brigadir Yones

Juhra Nasir - detikSulsel
Kamis, 13 Jul 2023 07:30 WIB
Foto: Sidang kasus anggota Brimob Brigadir Yohanes di PN Sorong. detikcom/Juhra Nasir
Sorong -

Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi Ardilla Rahayu Pongoh dan Andi Abdullah Pongoh sebagai terdakwa kasus pembunuhan suami Ardilla, Brigadir Yones Fernando Siahaan. Jaksa meyakini dakwaan dan tuntutan yang mereka ajukan sudah sesuai fakta-fakta persidangan.

Jaksa sebelumnya menuntut kedua terdakwa dihukum penjara seumur hidup. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa pada sidang yang digelar pada Selasa (27/6) lalu.

"Kami tuntut terdakwa I (Ardilla) penjara seumur hidup," tegas JPU Kejari Sorong Eko Nuryanto kepada detikcom, Selasa (27/6/2023).


Jaksa juga menuntut Abdullah dengan hukuman serupa. Ardilla dan Abdullah didakwa pembunuhan berencana dengan jeratan pasal 338 KUHP juncto 340 KUHP.

"ARP dan AAP dituntut penjara seumur hidup. Kami kenakan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ungkapnya.

Sementara dalam dakwaannya, jaksa mengungkap dugaan pembunuhan Brigadir Yones berawal dari pertengkaran hebat antara korban dengan istrinya alias terdakwa Ardilla pada Selasa, 28 Agustus 2018 silam. Pertengkaran tersebut terjadi karena Ardilla ketahuan selingkuh oleh sang suami.

Pertengkaran tersebut terjadi di rumah pasutri tersebut di Jalan Sorong Makbon Perumahan Bambu Kuning, Kelurahan Giwu, Kota Sorong. Menurut jaksa, pertengkaran ini disaksikan anak korban yang masih berusia 6 tahun.

Foto: Ardilla Rahayu Pongoh (putih), terdakwa kasus pembunuhan suaminya sendiri, Brigadir Yones Fernando Siahaan saat menjelang pembacaan pledoinya di PN Sorong. detikcom/Juhra Nasir.

Pertengkaran hebat kedua orang tuanya membuat saksi anak gelisah di kamarnya. Kegelisahan itu membuat saksi anak tak bisa memejamkan matanya hingga malam hari.

Anak Brigadir Yones yang gelisah dan tak bisa memejamkan matanya sejak Selasa (28/8/2018) malam itu kemudian mencoba mengintip dari balik gorden kamarnya pada Rabu (29/8/2018) dini hari. Saat itu anak korban bermaksud mencari tahu kondisi ayah dan ibunya usai pertengkaran hebat tersebut.

Saat mengintip, saksi anak justru melihat paman dari ibunya, Andi Abdullah Pongoh dan 3 orang pria yang tidak diketahui identitasnya. Keempat pria itu disebut berada di area dapur rumah.

"(Saksi anak-anak korban) yang gelisah dan belum tidur lalu melihat dari balik gorden kamarnya yaitu terdakwa II Andi Abdullah dan 3 pelaku lainnya yang tidak dikenali identitasnya sudah berada di rumah," demikian kronologi yang terungkap dalam dakwaan penuntut umum, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sorong, Selasa (27/6).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya....




(hmw/sar)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork