Polisi Buru 3 Tersangka Kasus TPPO Imbas 40 Pekerja Ilegal Bone Dideportasi

Polisi Buru 3 Tersangka Kasus TPPO Imbas 40 Pekerja Ilegal Bone Dideportasi

Agung Pramono - detikSulsel
Rabu, 12 Jul 2023 14:10 WIB
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman.
Foto: Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman. (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone - Polisi menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak perdagangan orang (TPPO) buntut 40 pekerja migran ilegal (PMI) asal Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ketiga tersangka diburu usai ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Ada 3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perdagangan orang. Kami juga sudah menerbitkan surat DPO sejak bulan Juni kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman kepada detikSulsel, Rabu (12/7/2023).

Boby belum merinci identitas tersangka yang dimaksud lantaran pihaknya masih melakukan penyidikan. Namun dia mengungkapkan jika ketihanya berdomisili di Nunukan, Kalimantan Utara.

"Kalau inisialnya nantilah, karena ini masih pengembangan. Kita sudah koordinasi dengan Polres Nunukan, kalau sudah jelas keberadaannya tim akan berangkat untuk menjemput," sebutnya.

Boby menjelaskan ketiga tersangka mengatur para PMI untuk menyeberang ke Malaysia melalui jalur tikus. Para pelaku menggaransikan korbannya masuk ke Malaysia dengan aman.

"Merekalah yang menyampaikan ke korbannya untuk berangkat saja, karena keamanannya dijamin sampai ke Malaysia. Mereka berangkat melalui jalur tikus karena ketika sampai di Nunukan menyeberang menggunakan speed boat ke Malaysia," ucap Boby.

"Pada saat sampai di Malaysia langsung kena razia, dan ditahan. Ketika korban diamankan para pengurus ini langsung lepas tangan," tambahnya.

Boby menambahkan para pelaku ini memang dari awal menawarkan jasa dan memfasilitasi para calon pekerja migran untuk bekerja ke Malaysia. Korban juga dimintai uang sebesar 1.100 ringgit ketika sampai di Malaysia.

"Mereka para korban dimintai uang sebesar 1.100 ringgit per orang. Ketika sampai di sana membayar 1.100 ringgit kepada seseorang yang mengurusnya," jelas Boby.

Pihaknya berharap para tersangka bisa segera diamankan. Polisi juga mendalami adanya sindikat dalam kasus TPPO tersebut.

"Namun kita masih menelusuri semuanya apakah ini merupakan sindikat atau kah hanya dilakukan per orangan. Yang pasti pelaku berdomisili di Nunukan dan tinggal di Malaysia, pelaku rata-rata orang Bone," sambungnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, 40 PMI asal Bone dideportasi dari Malaysia lantaran tidak punya dokumen keimigrasian. Polisi pun melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut.

"Ada 40 warga Bone yang dideportasi dari Malaysia," kata Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, Jumat (23/6).

Rayendra mengatakan mereka sebelumnya diamankan polisi Malaysia karena tidak memiliki paspor. Ada pula di antara mereka yang masa berlaku paspornya sudah habis.

"Ada yang tidak memiliki paspor sehingga ditangkap polisi Malaysia, ada yang sudah mati masa berlaku paspornya," imbuhnya.


(sar/asm)

Hide Ads