Polda Sulbar Tetapkan 3 ASN Tersangka Baru Kasus Korupsi PLTS Rp 322,6 Juta

Sulawesi Barat

Polda Sulbar Tetapkan 3 ASN Tersangka Baru Kasus Korupsi PLTS Rp 322,6 Juta

Hafis Hamdan - detikSulsel
Selasa, 11 Jul 2023 17:53 WIB
Polda Sulbar saat merilis kasus korupsi proyek PLTS di Mamuju dengan 2 tersangka awal.
Foto: Polda Sulbar saat merilis kasus korupsi proyek PLTS di Mamuju dengan 2 tersangka awal. (Hafis Hamdan/detikcom)
Mamuju -

Polda Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan kerugian negara Rp 322,6 juta. Ketiga tersangka ialah ASN Dinas ESDM Sulbar MA (50) dan LT (41) serta ASN Dinas ESDM Sulsel inisial DN (37).

"ASN semua di ESDM. Satu ASN Sulsel, pada saat itu (pengerjaan proyek) dia di Sulbar kemudian sudah pindah ke Sulsel, ESDM juga," kata Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulbar AKBP Hengky kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

Hengky menuturkan dalam kasus korupsi proyek PLTS tahun 2018 tersebut ketiganya berperan sebagai panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP). Para tersangka memberikan data palsu terkait hasil pekerjaan proyek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiga orang itu perannya selaku panitia pemeriksa hasil pekerjaan. Jadi kan volumenya (pekerjaan) itu tidak 100 persen tapi mereka tetap memberikan rekomendasi bahwa pekerjaan itu (telah selesai) 100 persen," terangnya.

Hengky mengaku telah mengantongi bukti kuat keterlibatan tiga tersangka di kasus tersebut. Ketiganya pun sudah ditahan penyidik di Polda Sulbar sejak Senin (26/6).

ADVERTISEMENT

"Kami sudah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan terlibat korupsi. (Ketia tersangka) ditahan sejak tanggal 26 Juni sampai dengan sekarang," jelasnya.

Sebelumnya, polisi lebih dulu menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) ESDM Sulbar Patrik Galampo sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan PLTS tersebut. Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 322,6 juta.

"Dinas ESDM Provinsi Sulbar pada tahun anggaran 2018 mengadakan kegiatan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya di Mamuju yang dilaksanakan oleh PT Priyaka Karya," ujar Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan kepada wartawan, Jumat (23/6).

Syamsu mengatakan dugaan korupsi ini ditangani penyidik berdasarkan LP-A/26/II/2022/SPKT Ditkrimsus/Polda Sulbar pada 15 Februari 2022. Polisi juga menetapkan SP selaku penyedia jasa konstruksi di proyek tersebut sebagai tersangka.

"Ditetapkan tersangka 16 Juni 2023, PG (Patrik Galampo) dan SP," terangnya.

Syamsu menjelaskan PT Priya Karya mengerjakan proyek tersebut dengan nilai kontrak Rp 2.206.330.500 bertempat di Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Mamuju. Hanya saja pengerjaannya tidak sesuai dengan rancangan anggaran belanja (RAB) dan kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara.




(ata/asm)

Hide Ads