Kronologi Oknum Polisi Lutra Buang Sabu di Sumur Saat Digerebek Pesta Narkoba

Kronologi Oknum Polisi Lutra Buang Sabu di Sumur Saat Digerebek Pesta Narkoba

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Selasa, 11 Jul 2023 05:00 WIB
Ilustrasi pecandu narkoba yang direhabilitasi BNN
Foto: Ilustrasi oknum polisi terlibat narkoba. (Edy Wahyono)
Luwu Utara -

Oknum polisi berinisial Brigadir WA (32) di Luwu Utara (Lutra) terancam dipecat dari Polri usai terlibat kasus narkoba bersama tiga warga. Para pelaku hendak membuang barang bukti ke dalam sumur saat digerebek sedang pesta sabu.

"Kami telah mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan 4 orang," ungkap Kasat Narkoba Polres Luwu Utara Iptu Muh Jayadi kepada detikSulsel, Kamis (6/7/2023).

Brigadir WA ditangkap di Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara pada Sabtu (1/7) sekitar pukul 01.00 Wita. Pelaku diamankan bersama tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial JA (42), BU (40) dan ibu rumah tangga inisial WI (36).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu di antaranya itu anggota polisi berinisial Brigadir WA," tambah Jayadi.

Jayadi mengatakan kasus ini terungkap setelah Polres Luwu Utara mendapat laporan dari warga. Petugas pun turun ke lokasi melakukan pengecekan.

ADVERTISEMENT

"Setelah kami menerima laporan dari warga desa, kami langsung melakukan tindakan," ujarnya.

Petugas yang sampai di lokasi pun mendapati keempat pelaku baru saja mengkonsumsi sabu. Jayadi mengatakan pelaku sempat membuang barang bukti untuk menghilangkan jejak.

"Saat tiba mereka sudah mengkonsumsi narkoba jenis sabu, karena saat kami datang mereka sempat membuang barang bukti di dalam sumur," sebut Jayadi.

Keempat pelaku langsung diamankan ke Polres Luwu Utara. Jayadi mengatakan, Brigadir WA merupakan anggota polisi dari Polsek Masamba.

Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri menjelaskan Brigadir WA telah menjalani pemeriksaan oleh Propam. Oknum polisi itu segera menjalani sidang kode etik atas perbuatannya.

"Sudah ditahan di Polres, sementara tunggu jadwal sidang Propam (untuk Brigadir WA)," tegas Galih saat dihubungi, Senin (10/7).

Galih menegaskan ulah Brigadir WA tidak bisa ditolerir. Oknum polisi itu terancam dikenakan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

"Sudah diperiksa Propam Polres Luwu Utara, ancamannya diberhentikan karena ini pelanggaran berat," tambahnya.

Pihaknya pun memperingatkan agar anggota kepolisian lain bekerja dengan baik. Galih akan bertindak tegas terhadap anggotanya yang membuat kesalahan atau melakukan pelanggaran.

"Pokoknya nggak ada ampun, kalau ada anggota yang coba main-main dengan narkoba akan saya sikat tanpa terkecuali, baik perwira maupun bintara," pungkasnya.




(sar/sar)

Hide Ads