Sidang Istri Bunuh Suami Anggota Brimob

Istri Anggota Brimob Bunuh Suami Bantah Bugil Bareng Paman: Bohong Besar

Juhra Nasir - detikSulsel
Senin, 10 Jul 2023 17:44 WIB
Foto: Ardilla Rahayu Pongoh (putih), terdakwa kasus pembunuhan suaminya sendiri, Brigadir Yones Fernando Siahaan saat menjelang pembacaan pledoinya di PN Sorong. detikcom/Juhra Nasir.
Sorong -

Ardilla Rahayu Pongoh, terdakwa kasus pembunuhan suami sendiri, Brigadir Yones Fernando Siahaan membantah kesaksian anaknya yang menyebut dirinya pernah bugil bareng pamannya. Ardilla menegaskan kesaksian anaknya yang masih bocah itu merupakan kebohongan besar.

"Bahwa terdakwa I Ardilla Rahayu Pongoh dan terdakwa II Andi Abdullah Pongoh membantah keterangan anak yang menyatakan bahwa melihat om Aslam dan mamanya di dalam kamar mandi dua kali di balik gorden kamar tidur, ini merupakan ke kebohongan yang sangat besar," demikian pledoi Ardilla yang dibacakan kuasa hukumnya, Romeon Habari di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya, Senin (10/7/2023).

Pihak Ardilla menilai kesaksian anak tersebut sangat tidak masuk akal. Pasalnya, saksi anak mengaku melihat dari kamar tidurnya bahwa Ardilla dan pamannya, Andi Abdullah Pongoh bugil bareng di kamar mandi.


"Bagaimana mungkin anak bisa melihat mama dan om Aslam dalam kamar mandi dari kamar tidur sedangkan jarak kamar mandi tidak sejajar dengan kamar tidur," kata Romeon.

"Letak kamar mandi agak masuk ke dalam sepanjang 120 cm sehingga sangat mustahil kalau anak bisa melihat dari dalam kamar tidur," lanjut Romeon.

Sebelumnya diberitakan, pihak Ardilla juga menilai tuduhan perselingkuhan sebagai motif Ardilla dan pamannya membunuh Brigadir Yones sangat prematur.

"Percakapan WA antara korban (Brigadir Yones) dengan terdakwa (Ardilla) yang dijadikan alasan perselingkuhan dan pertengkaran atau motif pembunuhan sangat prematur," kata Romeon Habari.

Menurut Romeon, percakapan WhatsApp tersebut tidak bisa serta merta menjadi bukti adanya rencana dan eksekusi pembunuhan dari Ardilla dan pamannya. Dia menegaskan penilaian itu sangat subjektif.

"Sebab tidak ada yang bisa membuktikan bahwa terdakwa satu dan terdakwa 2 melakukan rencana pembunuhan," kata Romeon.

Romeon juga memastikan kedua terdakwa tidak menjalin hubungan gelap di belakang Brigadir Yones. Keduanya juga dipastikan tdak melakukan perbuatan asusila.

"Dan tidak ada percakapan untuk melakukan tindakan asusila antara terdakwa I dan terdakwa II," katanya.

Anak Usia 6 Tahun Jadi Saksi Kunci Pembunuhan Terungkap di Dakwaan

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yones berawal dari pertengkaran hebat antara korban dengan istrinya, Ardilla pada Selasa, 28 Agustus 2018 silam. Pertengkaran tersebut terjadi karena Ardilla ketahuan selingkuh oleh sang suami.

Pertengkaran tersebut terjadi di rumah pasutri tersebut di Jalan Sorong Makbon Perumahan Bambu Kuning, Kelurahan Giwu, Kota Sorong. Menurut jaksa, pertengkaran ini disaksikan anak korban yang masih berusia 6 tahun.

Pertengkaran hebat kedua orang tuanya membuat saksi anak gelisah di kamarnya. Kegelisahan itu membuat saksi anak tak bisa memejamkan matanya hingga malam hari.

Anak Brigadir Yones yang gelisah dan tak bisa memejamkan matanya sejak Selasa (28/8/2018) malam itu kemudian mencoba mengintip dari balik gorden kamarnya pada Rabu (29/8/2018) dini hari. Saat itu anak korban bermaksud mencari tahu kondisi ayah dan ibunya usai pertengkaran hebat tersebut.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...




(hmw/nvl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork