Momen Lukas Enembe Pakai Sandal Ikut Sidang Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46,8 M

Berita Nasional

Momen Lukas Enembe Pakai Sandal Ikut Sidang Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46,8 M

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 10 Jul 2023 13:25 WIB
Lukas Enembe hadiri sidang di PN Tipikor Jakpus pada Senin (10/7/2023)/(Mulia-detikcom)
Foto: Lukas Enembe hadiri sidang di PN Tipikor Jakpus pada Senin (10/7/2023)/(Mulia-detikcom)
Jakarta -

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengenakan pakaian santai saat menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Lukas Enembe bahkan hadir di persidangan menggunakan sandal.

Dilansir dari detikNews, sidang kasus suap dan gratifikasi digelar di PN Tipikor, Jakarta Pusat (10/7/2023) pukul 10.58 Wita. Lukas Enembe duduk sebagai terdakwa.

Lukas Enembe tampak masuk di ruang sidang menggunakan baju dan celana hitam. Dia tampak dikawal sebelum duduk di kursi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lukas Enembe terlihat memakai sandal. Majelis hakim sudah menunggu kedatangannya.

Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh awalnya bertanya kepada Lukas Enembe. Hakim ingin memastikan kondisi kesehatan Lukas menghadiri persidangan.

ADVERTISEMENT

"Apakah Saudara bisa mengikuti persidangan hari ini?" tanya hakim Rianto.

"Iya," jawab Lukas Enembe.

"Bisa?" tanya hakim Rianto kembali memastikan.

"Bisa," jawab Lukas Enembe.

Diketahui, Lukas Enembe kembali menjalani persidangan setelah pembantarannya dikabulkan oleh majelis hakim sejak 26 Juni hingga 9 Juli. Hakim mempersilakan Lukas dirawat di RSPAD Gatot Subroto.

Sidang Lukas Enembe 2 Kali Sepekan

Dalam persidangan, majelis hakim menetapkan sidang pemeriksaan saksi kasus yang menjerat Lukas Enembe digeral dua kali sepekan. Saksi akan mulai dihadirkan di sidang berikutnya.

Awalnya, ketua majelis hakim Rionto Adam Pontoh menanyakan kesanggupan jaksa untuk menghadirkan saksi dalam persidangan hari ini. Namun jaksa mengatakan belum siap.

"Sesuai penundaan sidang yang lalu ya setelah majelis hakim membacakan putusan sela persidangan dilanjutkan untuk pembuktian, apakah saudara sudah siap dengan saksi hari ini?" tanya hakim Rianto.

"Terima kasih, Yang Mulia, sebelum menjawab apa yang disampaikan Yang Mulia, kami ingin melaporkan dulu pelaksanaan dari penetapan pembantaran guna kepentingan pemeriksaan kesehatan. Jadi pada, setelah Yang Mulia mengeluarkan penetapan, kami pada 27 Juni kami melaksanakannya dengan membawa Pak Lukas Enembe ke RSPAD guna dilakukan pemeriksaan dan sesuai dengan permintaan bahwa Pak Lukas Enembe ingin diperiksa oleh dokter Terawan dan pada tanggal 5 Juli beliau juga sudah diperiksa oleh dokter Terawan," kata jaksa.

"Dan pada tanggal 7 Juli 20223 tim dokter dari RSPAD menyatakan bahwa Pak Lukas Enembe dapat melanjutkan pengobatan secara rawat jalan hingga kami seperti penyampaian, Yang Mulia, pada persidangan sebelumnya kalau sudah siap dikembalikan lagi ke rutan, maka kami pada hari Jumat pukul 15.00 WIB membawa Pak Lukas Enembe dari RSPAD ke Rutan Salemba cabang KPK. Maka kami memohon kepada majelis untuk dapat mengeluarkan penetapan percabutan bantar guna dilakukan penahanan lanjutan. Yang kedua, terkait dengan saksi Yang Mulia, kami untuk hari ini belum siap dengan saksi, kami mohon jika diperkenankan pemeriksaan saksi akan dimulai pada hari Kamis," lanjutnya.

Maka dari itu majelis hakim telah sepakat bahwa sidang pemeriksaan saksi akan digelar dua kali seminggu. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (17/7) dan Kamis (20/7) depan.

"Dan untuk pemeriksaan saksi kami majelis hakim sudah sepakat untuk pemeriksaan saksi terdakwa ini satu minggu dua kali, Pak," ujar Hakim Rianto.

Di setiap pelaksanaan sidang hakim meminta jaksa untuk menghadirkan 5 orang saksi. Selain itu hakim juga meminta jaksa untuk berkoordinasi dengan kuasa hukum Lukas Enembe terkait hal tersebut

"Ini rencananya saksinya ada berapa orang?" tanya Hakim Rianto.

"Saksi di BAP sekitar 44, tapi kami nggak akan panggil semua, Yang Mulia," jawab jaksa.

"Itu hak saudara ya. Tapi, yang jelas untuk persidangan ini ya mohon juga penasihat hukum saudara terdakwa kami akan lakukan seminggu dua kali ya. Hari Senin dan hari Kamis. Jadi dimulai pada Senin depan ya," ujar Hakim Rianto.

"Dan untuk pemeriksaan saksi nanti diusahakan paling banyak lima ya pak, jangan terlalu banyak, lima, lima kalau bisa. Dan setelah itu saya serahkan ke saudara untuk menghadirkan saksi-saksinya," lanjut Hakim Rianto.




(nun/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads