Sidang dugaan kasus korupsi PDAM Makassar dengan kerugian negara Rp 20 miliar kembali digelar hari ini. Bekas Direktur Utama PDAM Makassar Haris Yasin Limpo selaku terdakwa akan menghadirkan 3 saksi ahli meringankan di persidangan.
Dilihat dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, sidang akan digelar di Ruangan Harifin Tumpa, Senin (10/7/2023). Selain Haris, mantan Direktur Keuangan Irawan Abadi juga duduk sebagai terdakwa.
Kuasa Hukum Haris, Achmad R Hamzah mengatakan akan menghadirkan tiga orang saksi ahli, satu dari Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia dan dua dari Fakultas Hukum Unhas. Ia tidak menyebut nama dari ketiga saksi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ahli ada 3. Dari Perpamsi kemudian dari Fakultas Hukum Unhas dua," Ujar Achmad kepada detikSulsel, Senin (3/7).
"Pada pokoknya ahli dihadirkan untuk meringankan terdakwa. Bahwa perbuatan hukum yang dilakukan para terdakwa ini itu ada payung hukumnya," tuturnya.
Sebelumnya, sidang dengan agenda yang sama ini sempat ditunda pekan lalu, Senin (10/7) lantaran saksi ahli tidak bisa hadir. Hal itu disampaikan penasehat hukum Haris saat ditanya oleh hakim terkait kesiapannya.
"Bagaimana tim penasehat hukum, apakah saksi-saksi sudah siap?" tanya hakim.
Penasihat hukum lalu menjelaskan bahwa pihaknya rencana akan menghadirkan 2 orang saksi ahli, namun batal hadir karena adanya kendala.
"Kebetulan hari ini rencananya menghadirkan 2 orang. Namun karena hari ini hari pertama masuk kantor, jadi belum siap untuk surat tugasnya," ujar kuasa hukum terdakwa.
Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Hukum
Jaksa penuntut umum sebelumnya juga menghadirkan saksi ahli dari Fakultas Hukum Unhas Juajir Sumardi di sidang dugaan kasus korupsi PDAM Makassar yang merugikan negara Rp 20 miliar. Juajir menilai Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto tidak berhak menerima asuransi dwiguna jabatan dari PDAM Makassar.
Sidang tersebut berlangsung di Ruang Harifin Tumpa, PN Makassar, Senin (26/6). Dalam sidang, Juajir menjelaskan bahwa Wali Kota Makassar sebagai KPM tidak berhak menerima asuransi. Pasalnya Wali Kota tidak termasuk dalam organ PDAM Makassar.
"Kalau kita merujuk pada PP 54 Tahun 2017 kepala daerah posisinya sebagai KPM. Sedangkan yang diatur dalam PP ini yang berhak mendapatkan itu hanya dewan pengawas, direksi dan karyawan. Sedangkan kepala daerah dalam kapasitas BKPM itu tidak berhak mendapatkan, dia bukan karyawan bukan dewan pengawas," kata Juajir.
(hmw/asm)