Kronologi Oknum Polisi di Maluku Cabuli Siswi SMP Usai Mabuk Bareng

Maluku

Kronologi Oknum Polisi di Maluku Cabuli Siswi SMP Usai Mabuk Bareng

Tim detikcom - detikSulsel
Sabtu, 08 Jul 2023 08:10 WIB
adegan pelecehan kepada peremouan
Foto: Edi Wahyono
Tanimbar -

Seorang oknum polisi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Bripda BJL diduga mencabuli seorang siswi SMP. Bripda BJL kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bripda BJL diduga awalnya mengajak korban dan pacar korban inisial SE agar datang ke kamarnya pada Sabtu (20/5) sekitar pukul 10.45 WIT. Bripda BJL saat itu sudah menyediakan minuman keras (miras) jenis sopi untuk diminum bersama dengan korban dan pacarnya.

Selanjutnya Bripda BJL membiarkan korban disetubuhi oleh pacarnya inisial SE. Dia juga dituding turut melakukan pencabulan dan upaya pemerkosaan dengan tipu dan rayu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu, BJL menyuruh SE (pacar korban) pergi membeli miras lagi dan menyuruh SE mengunci pintu kamar maupun pintu ruangan depan dari luar. BJL merayu korban dan memintanya untuk memutuskan hubungannya dengan SE, bahkan korban diajaknya untuk dinikahi," demikian dikutip dari Antara.

Bripda BJL Tersangka

Bripda BJL sendiri telah ditetapkan tersangka atas dugaan pencabulan itu. Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai Polres Tanimbar menggelar ekspose.

ADVERTISEMENT

"Sudah, sudah (tersangka). Iya sudah," kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKPB Umar Wijaya kepada detikcom, Jumat (7/7/2023).

"Kasus sudah diekspose oleh Polres dan yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan pasti akan diproses dan hukum berat," tegasnya.

Lebih lanjut Umar menuturkan awalnya kasus ini memang sempat simpang siur. Namun setelah didalami, Bripda BJL diketahui terlibat dari hasil pemeriksaan saksi-saksi.

"Waktu itu kan kita belum pasti karena simpang siur masalah si anggota ini. Dalam perkembangannya ternyata dia memang dari keterangan saksi-saksi memang dia turut terlibat," ungkapnya.

Kompolnas Desak Bripda BJL Dipecat

Kompolnas turut memberi atensi terhadap kasus dugaan Bripda BJL mencabuli seorang siswi SMP. Kompolnas mendorong Bripda BJL dijerat pasal berlapis.

"Pertama, kami klarifikasi menanyakan kasusnya dan penanganan kasusnya," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada detikcom, Jumat (7/7/2023).

"Dua, jika benar anggota melakukan tindakan-tindakan sebagaimana yang dilaporkan, kami mendorong yang bersangkutan diproses pidana dengan jeratan pasal berlapis agar ancaman hukumannya berat," kata Poengky.

Poengky juga mendesak Bripda BJL bisa diproses pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) jika kasus yang dilaporkan orang tua korban benar.

"Ketiga, jika benar anggota melakukan kejahatan, maka yang bersangkutan harus diproses pelanggaran kode etik dan dihukum maksimal yaitu PTDH. Hal ini untuk efek jera bagi yang besar," katanya.




(hmw/urw)

Hide Ads