Akal Bulus Ayah Tiri Perkosa Siswi SD Iming-iming Belikan HP

Akal Bulus Ayah Tiri Perkosa Siswi SD Iming-iming Belikan HP

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 05 Jul 2023 11:01 WIB
Poster
Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono
Maros -

Pria berinisial S (45) memperkosa anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). S melakukan aksinya dengan mengiming-imingi korban dibelikan handphone (HP) hingga diancam.

Aksi bejat S dilakukan di wilayah Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros sejak Mei 2022 lalu. Namun aksi bejat ayah tirinya itu baru terungkap pada Mei 2023 dan pelaku ditangkap pada Rabu (28/6).

"Dia (korban) kan pada saat setahun terakhir dia kan masih SD kelas 6, yang ada hanya ancaman dan bujuk rayu akan dibelikan handphone, ancamannya berupa 'saya akan laporkan ke ibu mu bahwa di HP mu ada video porno', ancamannya seperti itu," ujar Kanit PPA Polres Maros Ipda Cory Sulle kepada detikSulsel, Selasa (4/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cory menuturkan pemerkosaan itu bermula saat pelaku bersama istri dan anak tirinya itu tidur seranjang. Dari sini pelaku memiliki hasrat untuk menyetubuhi korban.

"Anak ini kan tidur sekamar. Jadi ibunya, bapak tirinya dan anak ini tidur satu tempat tidur, kemudian posisi bapak tirinya di tengah, jadi korban ini di sebelah kanannya. Dari situ lah awal mula timbul hasrat dari pelaku ini menurut keterangan pelaku," ungkap Cory.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan pengakuan korban, ayah tirinya telah melakukan pemerkosaan terhadap dirinya sebanyak 2 kali. Aksi itu dilakukan pelaku ketika ibu korban pergi bekerja.

"Keterangan korban disetubuhi sebanyak 2 kali, selebihnya itu sering dicabuli. Dan kejadian itu terjadi selalu siang hari sekitar jam 10 saat ibunya pergi kerja," jelasnya.

Cory mengatakan aksi bejat pelaku terungkap saat ibu korban menyita HP korban. Ibu korban menyita HP korban karena pelaku mengadu bahwa anaknya menyimpan video porno.

"Jadi ibunya ini menyita HP anaknya, kemudian karena 3 minggu disita anaknya ini berbicara jujur kepada ibunya bahwa selama setahun terakhir ini dia sudah mengalami tindakan percabulan dan persetubuhan dari ayah tirinya, terungkapnya itu sekitar 3 minggu yang lalu sejak korban cerita kepada ibunya," terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencabulan dan persetubuhan tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.




(asm/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads