Polisi masih belum menangkap tiga pelaku yang membantu Ardilla Rahayu Pongo dan pamannya, Andi Abdullah Pongoh membunuh Brigadir Yones Fernando Siahaan. Polisi menyebut penangkapan pelaku lainnya terkendala kurangnya alat bukti.
Dirkrimum Polda Papua Barat Kombes Novi Jaya mengatakan saksi yang merupakan anak korban memang menyebut ada tiga pelaku lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Yones. Namun pelaku sulit diketahui karena saksi tidak mengenali ketiga pelaku.
"Iya betul (saksi anak ungkap ada 3 tersangka lain), tapi kita kurang alat bukti untuk menangkap para tersangka tersebut karena saksi anak tidak mengenalnya," ujar Kombes Novi Jaya kepada detikcom, Minggu (2/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, pihak kepolisian juga masih menunggu keputusan hakim. Terutama terkait perintah melakukan penyidikan terhadap ketiga pelaku lainnya yang baru terungkap dalam persidangan.
"Itu mungkin fakta dalam persidangan, kita tunggu saja keputusan hakim untuk memerintahkan penyidikan para pelaku yang di ungkapkan dalam persidangan ya. Kita berharap para tersangka ini (dua terdakwa itu) mengungkapkan dalam persidangan," terangnya.
Diketahui sidang pembunuhan tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sorong. Istri Brigadir Yones, Ardilla bersama pamannya, Abdullah Pongoh yang duduk sebagai terdakwa telah menjalani sidang tuntutan pada Selasa (27/6).
Novi pun berharap kedua terdakwa bisa memberikan keterangan terkait 3 pelaku lain yang ikut terlibat. Fakta persidangan nanti akan menjadi acuan pihaknya untuk mengembangkan penyidikan.
"Kita berharap para tersangka ini (dua terdakwa itu) mengungkapkan dalam persidangan," tuturnya.
Pasalnya pihaknya mengaku kesulitan menangkap ketiga pelaku yang dimaksud. Apalagi identitas pelaku belum diketahui.
"Sebab, kita kurang alat bukti untuk menangkap para tersangka tersebut karena saksi anak tidak mengenalnya," tambah Novi.
Ardillah Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Ardilla Rahayu Pongoh dituntut hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan membunuh suaminya Brigadir Yones usai ketahuan selingkuh. Pembunuhan itu dilakukan Ardilla bersama pamannya, Andi Abdullah Pongoh.
"ARP dan AAP dituntut penjara seumur hidup. Kami kenakan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ungkap Jaksa Penuntut Umum Kejari Sorong Eko Nuryanto pada, Selasa (27/6).
Motif pembunuhan ini dipicu lantaran istri korban ketahuan berselingkuh. Brigadir Yones tewas dibunuh di rumahnya sendiri, Jalan Sorong Makbon Perumahan Bambu Kuning Kelurahan Giwu, Kota Sorong pada Rabu, 29 Agustus 2018 silam.
Ardilla merupakan dalang dibalik kematian suaminya. Sementara Andi Abdullah dan tiga pelaku lainnya bertindak sebagai eksekutor.
"Bahwa semua perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Ardilla dan Andi Abdullah serta 3 orang lain tidak dikenali identitasnya ternyata dilihat oleh anak terdakwa Ardilla yaitu anak saksi dari balik gorden kamarnya," demikian dakwaan penuntut umum dilihat detikcom pada SIPP PN Sorong.
Ayah Brigadir Yones, Hulman Siahaan pun meminta polisi bergerak menangkap tiga pelaku yang belum diketahui identitasnya tersebut. Apalagi kasus tersebut sudah lama bergulir.
"Kami masih berharap kepada pihak yang berwajib ataupun yang berhubungan dengan ini semua untuk menangkap ketiga pelaku lainnya," ujar Hulman Siahaan kepada detikcom, Jumat (30/6).
Simak Video "Video Gadis di Sorong Dianiaya-Nyaris Diperkosa di Pinggir Jalan"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/ata)