Keluarga anggota Brimob Polda Papua Barat Brigadir Yones Fernando Siahaan mendesak polisi menangkap 3 orang yang ikut membantu Ardilla Rahayu Pongoh dan pamannya, Andi Abdullah Pongoh membunuh Brigadir Yones. Tiga pelaku tersebut belum diketahui identitasnya sehingga masih bebas berkeliaran.
Desakan tersebut disampaikan ayah Brigadir Yones, Hulman Siahaan. Dia berharap tiga pelaku pembunuhan tersebut segera ditangkap dan diproses hukum seperti Ardilla dan Andi Abdullah.
"Kami masih berharap kepada pihak yang berwajib ataupun yang berhubungan dengan ini semua untuk menangkap ketiga pelaku lainnya," ujar Hulman kepada detikcom, Jumat (30/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hulman khawatir jika tiga pelaku yang masih bebas berkeliaran tersebut menyimpan dendam dengan keluarganya. Untuk itu, dia meminta polisi segera menangkap tiga pelaku yang belum diketahui identitasnya itu.
"Masa pembunuh dibiarkan di luar sana berkeliaran, takutnya bisa saja nanti ada unsur dendam kepada keluarga korban, kita tidak tahu," ujar Hulman.
"Alangkah baiknya kalau boleh kami mohon kepada jajaran kepolisian atau apapun itu untuk segera menangkap yang tiga pelaku ini itulah permintaan kami yang sebenarnya," ungkapnya.
Hulman mengungkap cucunya yang menjadi saksi pembunuhan ayahnya tidak mengenali tiga pelaku lainnya. Oleh sebab itu dia berharap kepolisian dapat mengungkapnya.
"Kalau masalah 3 orang yang tidak dikenal itu sampai sekarang kami tidak tahu siapa itu. Tapi, sebenarnya sebelum putusan ini masih ada kesempatan dari terdakwa I dan II untuk kemungkinan besar bisa melaporkan siapa pelaku pelakunya itu. Tapi terserah mereka, kalau memang mereka mau menanggung itu semua, ya silakan," ungkapnya.
Brigadir Yones Dipukul-Dicekik
Terdakwa Ardilla Pongoh yang ketahuan selingkuh diduga memanggil pamannya, Andi Abdullah dan tiga pria lainnya untuk menghabisi nyawa korban di dalam rumahnya. Korban yang baru keluar dari kamar mandi langsung diserang oleh para pelaku dengan cara dipukul dan dicekik.
"Bahwa semua perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Ardilla dan Andi Abdullah serta 3 orang lain tidak dikenali identitasnya ternyata dilihat oleh anak terdakwa Ardilla yaitu anak saksi dari balik gorden kamarnya," demikian dakwaan penuntut umum dilihat detikcom pada SIPP PN Sorong pada Selasa (27/6)
Dalam kasus ini, Ardilla disebut berperan sebagai dalang yang merencanakan pembunuhan. Sementara pamannya dan tiga orang yang tidak dikenal menjadi eksekutor pembunuhan.
Setelah menghabisi nyawa korban, para pelaku menggantung korban menggunakan kabel yang sudah dipersiapkan oleh istri korban. Selanjutnya paman Ardilla dan tiga pria yang tak dikenali identitasnya itu kabur dari rumah.
Sedangkan Ardilla menelepon keluarganya dan menyampaikan seolah-olah korban bunuh diri. Perbuatan terdakwa tersebut membuatnya didakwa bersalah melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Perbuatan terdakwa I Ardilla Rahayu Pongoh alias Dila bersama sama dengan terdakwa II Andi Abdullah Pongoh sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," kata jaksa.
(hsr/hsr)