Kasus anggota Brimob Polda Papua Barat yang bertugas di Sorong, Papua Barat Daya, Brigadir Yones Fernando Siahaan tewas dibunuh oleh istrinya yang ketahuan selingkuh ditangani polisi sejak 2018 silam. Namun penanganan kasus ini sempat mandek hingga diambil alih oleh Polda Papua Barat.
Dirangkum detikcom, Jumat (30/6/2023), berikut jejak kasus istri anggota Brimob kepergok selingkuh hingga bunuh sadis suami:
1. Kronologi Pembunuhan
Kasus pembunuhan Brigadir Yones berawal dari pertengkaran hebat antara korban dengan istrinya, Ardilla Rahayu Pongoh pada Selasa, 28 Agustus 2018 silam. Pertengkaran tersebut terjadi karena Ardilla ketahuan selingkuh oleh sang suami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertengkaran tersebut terjadi di rumah pasutri tersebut di Jalan Sorong Makbon Perumahan Bambu Kuning, Kelurahan Giwu, Kota Sorong. Pertengkaran tersebut disaksikan anak korban yang masih berusia 6 tahun.
Pertengkaran hebat kedua orang tuanya membuat saksi anak gelisah di kamarnya. Kegelisahan itu membuat saksi anak tak bisa memejamkan matanya hingga malam hari.
Anak Brigadir Yones yang gelisah dan tak bisa memejamkan matanya sejak Selasa (28/8/2018) malam itu kemudian mencoba mengintip dari balik gorden kamarnya pada Rabu (29/8/2018) dini hari. Saat itu anak korban bermaksud mencari tahu kondisi ayah dan ibunya usai pertengkaran hebat tersebut.
Saat mengintip, saksi anak justru melihat paman dari ibunya, Andi Abdullah Pongoh dan 3 orang pria yang tidak diketahui identitasnya. Keempat pria itu disebut berada di area dapur rumah.
"(Saksi anak-anak korban) yang gelisah dan belum tidur lalu melihat dari balik gorden kamarnya yaitu terdakwa II Andi Abdullah dan 3 pelaku lainnya yang tidak dikenali identitasnya sudah berada di rumah," demikian kronologi yang terungkap dalam dakwaan penuntut umum, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Selasa (27/6).
Saat itu Brigadir Yones ternyata ada di dalam kamar mandi rumahnya. Andi Abdullah dan tiga pria yang tidak dikenal itu kemudian menyerang Brigadir Yones saat keluar dari kamar mandi.
"Terdakwa Andi Abdullah Pongoh bersama dengan 3 pelaku yang tidak diketahui identitasnya memegang tangan, kaki dan mencekik leher korban Yones Siahaan dengan cara 1 orang pelaku memegang kedua tangan dari arah depan korban," kata jaksa.
Satu orang pelaku disebut memegang kedua kaki Brigadir Yones. Sementara satu pelaku lainnya mencekik leher korban dari arah belakang.
"Korban sudah tidak bisa bergerak lagi kemudian dari arah belakang terdakwa II Andi Abdullah melayangkan kepal tinju (memukul) dari arah kepala belakang korban hingga korban terjatuh ke lantai dapur dan tidak berdaya lagi," kata jaksa.
Saksi anak yang melihat ayahnya dihabisi pelaku kian terkejut karena ibunya tiba-tiba datang membawa kabel berwarna merah. Sang ibu bersama-sama dengan pelaku lainnya menggantung ayahnya sebagai skenario kematian ayahnya karena bunuh diri.
"Dengan cara memindahkan korban di bawah pintu dapur dengan tetap terlilit kabel Eterna warna merah di leher korban Yohanes Fernando Siahaan," ungkap jaksa.
Hingga akhirnya aksi saksi anak mengintip dari balik gorden ketahuan oleh ibunya. Ardilla yang panik lantas mendatangi saksi anak atau putranya itu.
"Terdakwa I mengancam korban dengan mengatakan, kalau kamu bilang siapa-siapa, kubikin kayak bapakmu, mendengar hal tersebut membuat anak saksi anak menjadi ketakutan dan trauma terhadap terdakwa I. (Saksi anak) langsung naik ke tempat tidurnya lalu pura-pura tidur dan tidak mau melihat lagi terdakwa I," kata jaksa.
2. Kasus Pembunuhan Ditangani Polresta Sorong 2018-2021
Kasus kematian Brigadir Yones awalnya ditangani tim penyidik Polresta Sorong. Penyidik saat itu sudah menetapkan Ardilla dan pamannya, Andi Abdullah sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yones.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan sejumlah bukti, termasuk dari kesaksian anak korban. Kesaksian anak korban juga didukung dengan hasil autopsi mayat Brigadir Yones yang dinyatakan meninggal karena adanya kekerasan.
Hanya saja, penyidik saat itu tak kunjung merampungkan berkas perkara. Hal ini sempat disoroti oleh pihak keluarga Brigadir Yones, terutama karena kedua tersangka tidak ditahan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya....
3. Kasus Diambil Alih Polda Papua Barat
Polda Papua Barat kemudian turun tangan mengambil alih penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yones pada tahun 2022. Penyidik kemudian dapat merampungkan berkas perkara.
Ardilla dan Andi Abdullah yang awalnya tidak ditahan kemudian ditahan di Rutan Polda Papua Barat. Saat berkas perkara sudah rampung, Ardilla dan Andi Abdullah diserahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sorong pada Januari 2023.
Selanjutnya jaksa penuntut umum mendaftarkan berkas perkara di Pengadilan Negeri (PN) Sorong pada Maret 2023.
4. Kasus Disidangkan, Ardilla Dituntut Bui Seumur Hidup
Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yones dengan agenda dakwaan berlangsung pada 21 Maret 2023. Saat itu, kedua terdakwa didakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur Pasal 340 KHUP.
Kasus pembunuhan Brigadir Yones saat ini sudah memasuki sidang tuntutan. Ardilla dan pamannya sama-sama dituntut hukuman seumur hidup.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar pada Selasa (27/6). Ardilla duduk sebagai terdakwa I, sedangkan Andi Abdullah selaku terdakwa II.
"Kami tuntut terdakwa I (Ardilla) penjara seumur hidup," tegas JPU Kejari Sorong Eko Nuryanto kepada detikcom, Selasa (27/6/2023).
Jaksa juga menuntut Abdullah dengan hukuman serupa. Ardilla dan Abdullah didakwa pembunuhan berencana dengan jeratan pasal 338 KUHP juncto 340 KUHP.
"ARP dan AAP dituntut penjara seumur hidup. Kami kenakan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ungkapnya.