Kata Komnas PA Anak Jadi Saksi Kunci Anggota Brimob Dibunuh Istri Selingkuh

Papua Barat Daya

Kata Komnas PA Anak Jadi Saksi Kunci Anggota Brimob Dibunuh Istri Selingkuh

Juhra Nasir - detikSulsel
Rabu, 28 Jun 2023 13:21 WIB
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. detikcom/Juhra Nasir
Foto: Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. detikcom/Juhra Nasir
Jakarta -

Anak bernama Elgibbor Hasiholan Siahaan alias Olan menjadi saksi kunci kasus kematian ayahnya, anggota Brimob Brigadir Yones Fernando Siahaan yang dibunuh oleh istrinya, Ardilla Rahayu Pongoh karena ketahuan selingkuh. Komnas Perlindungan Anak (PA) pun buka suara terkait hal tersebut.

"Kejahatan pembunuhan, dia (Olan) menyaksikan sendiri apa yang terjadi pada saat masih umur 6 tahun," ujar Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kepada detikcom, Rabu (28/6/2023).

Arist mengatakan keterangan anak digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun dakwaan terhadap Ardilla memang patut dipertimbangkan. Keterangan sang anak tak berubah-ubah terkait kasus ayahnya mati dibunuh oleh ibu Olan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keterangan dari saksi anak itu adalah konsisten. Bahkan menurut psikolog juga konsisten, sehingga itu yang bisa menguatkan JPU menggunakan keterangan anak sebagai saksi," ungkapnya.

Arist menilai keterangan anak digunakan sebagai saksi kunci hanya terjadi di Pengadilan Negeri Sorong. Menurut dia, ini menjadi contoh bila terjadi di tempat lainnya.

ADVERTISEMENT

"Kalau anak sebagai pelaku maupun korban pada umumnya sudah biasa. Tapi, kali ini anak sebagai saksi, itu sangat luar biasa dan hanya terjadi di Pengadilan Negeri Sorong. Ini juga menjadi yurisprudensi terhadap kasus-kasus yang sama di tempat yang lain supaya anak itu didengar pendapatnya sebagai saksi," tutupnya.

Anak Intip Ayahnya Dibunuh Oleh Sang Ibu yang Selingkuh

Detik-detik pembunuhan sadis tersebut terkuak dalam dakwaan jaksa penuntut umum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sorong. Di dakwaan tersebut disebutkan bahwa Olan yang saat itu masih berusia 6 tahun awalnya tidak bisa tidur pada Selasa malam, 28 Agustus 2018 karena ayah dan ibunya bertengkar hebat usai sang ibu ketahuan selingkuh.

Kemudian pada saat waktu menunjukkan Rabu dini hari, 29 Agustus 2018, Olan yang mencoba mengintip dari balik gorden kamarnya untuk mengetahui kondisi ayah bersama ibunya usai bertengkar justru dikejutkan dengan apa yang dilihat. Saat itu Olan melihat paman ibunya Andi Abdullah Pongoh bersama 3 orang tidak diketahui identitasnya sudah berada di area dapur rumahnya.

"Olan yang gelisah dan belum tidur lalu melihat dari balik gorden kamarnya yaitu terdakwa II Andi Abdullah dan 3 pelaku lainnya yang tidak dikenali identitasnya sudah berada di rumah," ujar jaksa.

Andi Abdullah dan tiga pria tak dikenal itu ternyata sedang menunggu Brigadir Yones yang sedang berada di dalam kamar mandi. Mereka langsung menyerang Brigadir Yones saat keluar dari kamar mandi.

Dari kesaksian Olan, Andi Abdullah Pongoh bersama dengan 3 pelaku lainnya yang tidak diketahui identitasnya memegang tangan, kaki dan mencekik leher korban Yones Siahaan dengan cara 1 orang pelaku memegang kedua tangan dari arah depan korban.

"Kemudian 1 orang pelaku memegang kedua kaki korban dari arah belakang sedangkan 1 orang pelaku lainnya mencekik leher korban dari arah belakang," kata jaksa.

"Korban sudah tidak bisa bergerak lagi kemudian dari arah belakang terdakwa II Andi Abdullah melayangkan kepal tinju (memukul) dari arah kepala belakang korban hingga korban terjatuh ke lantai dapur dan tidak berdaya lagi," lanjut jaksa.

Olan kemudian kian tercengang sebab ibunya tiba-tiba datang membawa kabel berwarna merah. Tak sampai di situ, sang ibu juga bersama-sama dengan pelaku lainnya menggantung ayahnya yang ternyata dilakukan sebagai skenario kematian korban karena bunuh diri.

"Dengan cara memindahkan korban di bawah pintu dapur dengan tetap terlilit kabel Eterna warna merah dileher korban Yohanes Fernando Siahaan," ungkap jaksa.

Olan yang mengintip pembunuhan itu ternyata ketahuan oleh ibunya. Tanpa basa basi Ardilla mendatangi Olan dan mengancam akan membunuhnya bila berani buka mulut.

"Terdakwa I mengancam korban dengan mengatakan, kalau kamu bilang siapa-siapa, kubikin kayak bapakmu, mendengar hal tersebut membuat anak saksi Elgibbor Hasiholan Siahaan alias Olan menjadi ketakutan dan trauma terhadap terdakwa I. Olan langsung naik ke tempat tidurnya lalu pura-pura tidur dan tidak mau melihat lagi terdakwa I," kata jaksa.

Jauh hari sebelum terjadinya pembunuhan sadis itu, Olan memang sempat memergoki sang ibu kerap bareng pria lain. Olan juga sempat melihat ibunya dan Andi Abdullah bugil bareng di kamar mandi.

"Anak saksi Elgibbor Hasiholan Siahaanalias Muh. Reza Pratama alias Hasiholan Siahaan alias Olan ketika dia selesai bermain dan masuk ke dalam rumah tiba-tiba saksi melihat terdakwa I Ardilla Rahayu Pongoh bersama terdakwa II Andi Abdullah Pongoh dalam keadaan telanjang di kamar mandi," ujar jaksa.


Simak selengkapnya di halaman berikutnya....

Ardillah Dituntut Bui Seumur Hidup

Kasus pembunuhan Brigadir Yones saat ini sudah disidangkan di PN Sorong. Ardilla sudah menjalani sidang tuntutan pada Selasa (27/6) kemarin.

"Kami tuntut terdakwa I (Ardilla) penjara seumur hidup," jelas Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong Eko Nuryanto kepada detikcom, Selasa (27/6/2023).

Jaksa Penuntut Umum Eko Nuryanto mengatakan terdakwa yakni Ardillah Rahayu Pongoh dan terdakwa II Andi Abdullah Pongoh dituntut penjara seumur hidup.

"ADP dan AAP dituntut penjara seumur hidup. Kami kenakan pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkapnya.

Eko menyebut bila pihak terdakwa merasa tidak bersalah dapat mengajukan pembelaan pada persidangan di tanggal 10 Juli 2023.

"Jadi kalau memang terdakwa merasa tidak punya salah dan tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan silakan dibuka ruang selebar-lebarnya untuk melakukan pembelaan nanti 10 Juli 2023," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(hmw/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads