Seorang honorer Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo berinisial FM (42) ditangkap polisi lantaran memalsukan dokumen bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Pelaku saat ini sudah ditahan pihak kepolisian.
"Pelaku hanya satu orang sudah kami tahan di kantor polisi, karena yang bersangkutan terindikasi melakukan pemalsuan surat rekomendasi BBM jenis solar subsidi," kata Dirpolairud Polda Gorontalo Kombes Syaipul Alam saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (28/6/2023).
Pelaku diamankan di kantor Dinas Kelautan Perikanan UPTD TPI Inengo, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango pada Selasa (27/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syaipul mengatakan pelaku sempat dimintai keterangan terkait kasus pemalsuan data BBM bersubsidi tersebut. Saat di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
"Kemarin siang kami melakukan penggeledahan di kantor UPTD TPI Inengo, pelaku mengakui perbuatannya," terangnya.
Dia mengungkapkan pihaknya awalnya mendapat informasi dari masyarakat setempat terkait masalah BBM bersubsidi. Pasalnya sejak tahun 2019 hingga 2023 BBM mengalami kelangkaan.
"Awalnya laporan dari masyarakat setelah itu kami melakukan penyelidikan sampai dengan melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berhak menerima BBM bersubsidi, hingga melakukan pemeriksaan kepada SPBU yang ada di sekitar wilayah pantai pesisir Bone Bolango," ungkapnya.
Syaipul menyayangkan tindakan pelaku, pasalnya masyarakat yang memiliki hak menerima BBM bersubsidi jenis solar tersebut malah tidak tersalurkan dengan baik.
"Masyarakat yang seharusnya menerima BBM bersubsidi khususnya para nelayan dalam hal ini solar, justru tidak menerima BBM tersebut dengan baik," tegasnya.
"Iya modus dari pelaku (FM) sudah lama olehnya di salah gunakan dengan tidak baik," tambannya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ratusan lembar dokumen, printer, dan stempel cap yang digunakan untuk memalsukan surat rekomendasi. Setiap surat rekomendasi mendapatkan 250 sampai 300 liter solar.
"Barang bukti yang kami amankan berupa ratusan lembar dokumen, printer, dan stempel cap yang digunakan untuk pemalsuan surat rekomendasi," kata Syaipul
Karena perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Ancaman hukumnya 6 tahun penjara," pungkasnya.
(afs/hmw)