Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Siti (29) di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) tega menjual bayinya yang masih berusia 1 tahun seharga Rp 12 juta ke sindikat perdagangan orang lintas provinsi. Pelaku sempat mengelabui polisi dengan berpura-pura menjadi korban penculikan anak.
"Bayi perempuan diperjual belikan orang tua kandungnya dengan dalih penculikan anak yang terjadi pada tanggal 31 Mei 2023," ujar Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Parajohan Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).
Parajohan mengatakan Siti menjual bayinya ke wanita berinisial F yang saat ini masih menjadi buron. Bayi tersebut kemudian dibawa ke wilayah Jakarta oleh keduanya pada awal Juni 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka SS yang juga ibu bayi inilah yang menjual anaknya kepada F yang masih buron sebesar Rp 12 Juta," terangnya.
Dalam kasus ini, Polda Sulteng kemudian membentuk tiga tim untuk melakukan penyelidikan. Dua tim masing-masing ditugaskan di Kabupaten Grobongan, Jawa Tengah (Jateng), Jakarta dan Bekasi, kemudian satu tim lainnya di Bangka Belitung.
"Di wilayah Jawa Tengah, tim memeriksa R dan mendapatkan informasi bahwa F adalah makelar jual beli anak. R juga mengatakan kalau ibu kandung menginginkan anaknya kembali harus memberikan tebusan Rp 25 Juta," ungkapnya.
Selanjutnya di wilayah Bangka Belitung, polisi membekuk 3 pelaku yang tergabung dalam sindikat tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial M alias CM (41) LK alias Lia (35) dan YN (45).
"Sementara di wilayah DKI Jakarta tim penyidik telah mengamankan 3 tersangka lain yaitu inisial A alias Yanti (35), RS alias Rizal (39) dan SS alias Siti (29)," jelasnya.
Parajohan mengungkap peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut. Dimana Yanti memerintahkan F untuk mengambil anak Siti di Palu. Saat tiba di Jakarta bayi tersebut kemudian dibawa oleh Yanti ke Bangka Belitung untuk diserahkan ke tersangka M.
"Modus dalam kasus ini adalah mengadopsi anak namun anak tersebut diperdagangkan," kata Parajohan.
Saat ini 6 tersangka yang ditahan di Polda Sulteng dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dan atau Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 60 Juta dan maksimal Rp 300 Juta.
(hsr/hsr)