Wanita di Parepare Tipu 2 Warga Beli Tiket Pesawat Rp 10,9 Juta

Wanita di Parepare Tipu 2 Warga Beli Tiket Pesawat Rp 10,9 Juta

Muhclis Abduh - detikSulsel
Selasa, 27 Jun 2023 18:40 WIB
Ilustrasi Penipuan
Foto: Ilustrasi penipuan. (detikcom/Mindra Purnomo)
Parepare -

Wanita berinisial UH di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan tersangka kasus penipuan pembelian tiket pesawat secara online. Perbuatan pelaku mengakibatkan dua korban mengalami kerugian Rp 10,9 juta.

"Kami telah menetapkan UH sebagai tersangka penipuan pembelian tiket pesawat secara online," ungkap Kasi Humas Polres Parepare Aiptu Slamet Aji kepada detikSulsel, Selasa (27/6/2023).

Slamet menjelaskan UH melakukan penipuan kepada dua orang korban inisial ZA dan AU. Korban ZA mengalami kerugian sebesar Rp 6,9 juta sedangkan AU Rp 4 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total kerugian dari 2 korban sebesar Rp 10,9 juta," paparnya.

Slamet menjelaskan kedua korban awalnya memesan tiket pesawat sebanyak 5 kali untuk penerbangan bulan Januari 2023 pada Desember 2022. Saat itu UH menjanjikan jika tiket akan dikirimkan paling lambat seminggu sebelum keberangkatan.

ADVERTISEMENT

"Namun setelah waktu yang dijanjikan, bahkan sampai tanggal keberangkatan tiketnya tidak kunjung diserahkan oleh terduga UH kepada korban, bahkan korban sudah membayar lunas," ungkap Slamet.

Korban yang keberatan pun melaporkan kejadian dugaan penipuan yang dialaminya pada Februari 2023. Setelah dilakukan gelar perkara, pelaku pun ditetapkan menjadi tersangka.

"Kita sudah lakukan gelar perkara dan memenuhi unsur untuk ditetapkan jadi tersangka pada 6 Juni lalu," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Namun polisi tak melakukan penahanan terhadap tersangka. Sebab tersangka kooperatif dalam penyidikan dan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

"Ini ada pertimbangan penyidik biasanya dipertimbangkan karena tersangka dinilai kooperatif dan ancaman hukuman juga di bawah 5 tahun," pungkasnya.




(sar/asm)

Hide Ads