Wanita berinisial RM (53) di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi lantaran diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). MR diamankan usai kedapatan menjual gadis berusia 17 tahun ke pria hidung belang dengan tarif Rp 1 juta sekali kencan.
"Kami awalnya mendapatkan laporan dari warga, setelah dilakukan penyelidikan kami berhasil amankan pelaku bersama korban yang masih di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto kepada detikcom, Sabtu (24/6/2023).
RM digerebek di sebuah penginapan Leopatra, Jalan Sultan Hasanuddin, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara badak, Kukar pada Kamis (22/6). Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp 800 ribu dari hasil RM menjual korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang saat diamankan tidak lagi menjual korban, namun di TKP kita temukan uang tunai yang diduga hasil TPPO dan juga bukti WhatsApp pelaku menawarkan korban ke orang," terangnya.
Usai diamankan, RM dibawa ke Polres Bontang guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi diketahui RM telah beberapa kali menjual korban dengan mendapatkan bagi hasil Rp 300 ribu.
"Iya lebih dari sekali, untuk sekali kencan pelaku mematok tarif Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta, dari uang itu pelaku mendapatkan Rp 300 ribu," ungkapnya.
Kepada polisi RM mengaku tidak menggunakan media sosial untuk menjajakan korban ke pria hidung belang. Pelaku RM justru memanfaatkan informasi dari teman ke teman.
"Jadi modusnya pelaku menawarkan korban ke rekannya dari mulut ke mulut, setelah itu berlanjut ke WhatsApp," paparnya.
Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Untuk ancamannya paling singkat 4 tahun penjara," pungkasnya.
(ata/hmw)