Kejari Gorontalo Musnahkan 62 Barang Bukti Perkara Pidana Tahun 2022

Gorontalo

Kejari Gorontalo Musnahkan 62 Barang Bukti Perkara Pidana Tahun 2022

Apris Nawu - detikSulsel
Jumat, 23 Jun 2023 20:00 WIB
Kejari Kota Gorontalo memusnahkan 62 barang bukti perkara pidana terkait kekerasan hingga narkotika.
Foto: Kejari Kota Gorontalo memusnahkan 62 barang bukti perkara pidana terkait kekerasan hingga narkotika. (dok.istimewa)
Gorontalo -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo memusnahkan 62 barang bukti perkara pidana terkait kekerasan hingga narkotika. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti yang kita musnahkan merupakan barang bukti dari 62 perkara sejak tahun 2022," ujar Kepala Kejari Kota Gorontalo M. Rudy saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (23/6/2023).

Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari Gorontalo Jalan Tirtonadi, Kelurahan Molosipat U, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo pada Kamis (22/6). Pemusnahan barang bukti dilakukan setiap 6 bulan sekali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami setiap 6 bulan atau setiap 1 semester melakukan pemusnahan barang bukti yang perkara pidananya sudah inkrah," terangnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata tajam 3 buah, kartu remi 3 pak, kartu domino 1 pak, buku rekap togel 1 buah, kertas togel 51 lembar. Serta kosmetik ilegal berbagai mereka tanpa izin 3.031, 1.032 liter miras jenis cap tikus, 1.087 gram ganja, 14 gram sabu, korek api gas 3 buah, 2 timbangan, 5 buah alat hisap bong, dan 14 handphone.

ADVERTISEMENT

"Jadi barang bukti semuanya ini adalah perkara pidana yang berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.




(hsr/sar)

Hide Ads