Gugatan ASN Kemenkumham ke Walkot Palopo gegara Pohon Tumbang

Gugatan ASN Kemenkumham ke Walkot Palopo gegara Pohon Tumbang

Tim detikSulsel - detikSulsel
Senin, 21 Nov 2022 08:47 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi. Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Palopo -

Akbar, aparatur sipil negara (ASN) Kemenkumham di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggugat Wali Kota Palopo Judas Amir. Akbar tak terima mobilnya ditimpa pohon tumbang saat berkendara di Palopo.

"Iya gugatannya Jumat (18/11) kemarin saya daftar lewat online di Pengadilan Negeri Palopo," ujar pengacara Akbar, Lukman S Wahid kepada detikSulsel, Minggu (20/11/2022).

Lukman mengatakan mobil kliennya tertimpa pohon tumbang pada Sabtu (8/10) lalu. Dia mengaku kliennya mengalami kerugian material sebesar Rp 53.825.000 akibat kelalaian Pemkot Palopo terhadap pohon tumbang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gugatannya ke pemerintah (Wali Kota Palopo) karena dia yang bertanggung jawab atas dinasnya (Dinas Lingkungan Hidup) karena dianggap lalai dengan tugasnya. Klien kami mengalami kerugian material Rp 53.825.000 dan inmateril akibat pohon tumbang di jalan," tuturnya.

Lukman menuturkan masyarakat Kelurahan Rampoang, Palopo telah melaporkan adanya pohon yang perlu dilakukan pemangkasan karena ditakutkan tumbang. Namun laporan warga tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah terkait hingga akhirnya tumbang.

ADVERTISEMENT

"Masyarakat sebenarnya ini sudah pernah melaporkan ke pemerintah bahwa ada pohon yang mau tumbang sejak bulan Juli atau Juni kalau tidak salah, tetapi tidak direspons," jelasnya.

"Apa yang dikhawatirkan masyarakat betul-betul tumbang itu, seandainya dia (pemerintah) respons sejak awal, tidak terjadi dan mencederai seseorang. Nanti setelah terjadi baru mereka melakukan pemangkasan pohon-pohon yang berpotensi tumbang," sambungnya.

Lukman berharap gugatan yang dilayangkan dapat memberikan pelajaran bagi pemerintah. Sehingga lebih memperhatikan kondisi lingkungan dan laporan warga.

"Jadi sebenarnya biasa saja itu tidak ada sesuatu yang luar biasa tapi gugatannya ini bisa memberi pelajaran bagi masyarakat bahwa ada hak-haknya bila pelanggaran dilakukan oleh pemerintah sementara pelajaran bagi pemerintah memperhatikan kepentingan warga terhadap potensi bencana (pohon tumbang)," pungkasnya.

Terkait hal tersebut, detikSulsel telah mencoba meminta tanggapan Wali Kota Palopo Judas Amir. Namun hingga saat ini belum ada jawaban.




(hsr/asm)

Hide Ads