Heboh Pria di Sidrap Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Jadi Tontonan Warga

Heboh Pria di Sidrap Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Jadi Tontonan Warga

Muhclis Abduh - detikSulsel
Rabu, 21 Jun 2023 22:07 WIB
Pria di Sidrap, Sulawesi selatan (Sulsel) ditangkap usai kedapapan memiliki narkoba jenis sabu.
Pria di Sidrap, Sulawesi selatan (Sulsel) ditangkap usai kedapapan memiliki narkoba jenis sabu. Foto: Dok. Istimewa/tangkapan layar
Sidrap -

Heboh seorang pria berinisial DA (25) di Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) diciduk polisi di SPBU lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Pelaku jadi tontonan warga saat diamankan polisi.

"Iya, betul. Itu proses penangkapan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di salah satu SPBU di Sidrap," ungkap Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan kepada detikSulsel, Rabu (21/6/2023).

Penangkapan pelaku dilakukan di SPBU Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Uluale, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap pada Selasa (20/6) sekitar pukul 16.30 Wita. Proses penangkapan berawal dari informasi akan adanya transaksi narkoba oleh terduga pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan informasi bahwa akan transaksi, tim kemudian menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku inisial DA tersebut," paparnya.

Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 sachet klib bening diduga narkotika jenis sabu seberat 1,15 gram. DA pun mengakui barang tersebut dibeli dari seseorang inisial LB.

ADVERTISEMENT

"Hasil interogasi petugas kepada terduga DA bahwa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1,15 gram tersebut adalah miliknya yang diambil dari LB di Rappang," paparnya.

Berdasarkan pengakuan DA, polisi pun berupaya melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap LB yang menjual barang haram tersebut. Namun polisi belum berhasil menemukan pengedar narkoba tersebut.

"Tim langsung menuju ke rumah LB namun tidak ditemukan keberadaan di rumahnya dan kini kita tetapkan sebagai DPO," imbuhnya.

Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat DA dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Dari video yang dilihat detikSulsel, proses penangkapan DA terekam warga yang berada di sekitar lokasi. Saat proses penangkapan, petugas kepolisian terlihat menggunakan pakaian biasa dan meringkus DA di Pertamina.

Dalam video berdurasi 24 detik tersebut, sedikitnya 5 anggota polisi yang mengelilingi pelaku. Polisi menodongkan senjata kepada DA hingga terlihat meminta kepada pelaku untuk memungut sesuatu yang diduga barang bukti usai terjatuh saat digeledah.

Proses penangkapan tersebut pun mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah pengendara juga melambatkan mobilnya untuk melihat kejadian penangkapan tersebut.




(afs/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads