Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menangkap Victor Aries Efendy selaku terpidana kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2016 Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan senilai Rp 318 miliar. Victor ditangkap setelah buron selama 3 tahun.
Victor yang telah menjadi buronan sejak 2020 ditangkap di sebuah rumah makan di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (17/6) sekitar pukul 20.00 WIT. Terungkap Victor menggunakan uang hasil korupsinya untuk keperluan pribadi.
"Dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi terpidana. Untuk membayar angsuran atau pelunasan kredit pada Bank Papua," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Aguwani kepada detikcom, Rabu (21/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Victor merupakan Kepala Cabang PT Grossir Era Mandiri cabang Tolikara yang ditunjuk secara langsung oleh Piter Wandik selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) sebagai penyedia jasa pengadaan barang.
Pengadaan barang tersebut berupa sepeda motor Kawasaki KLX, motor temple, moeble air, fiber air, dan air fahks senilai Rp 320 miliar untuk 541 kampung yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Tolikara.
"Jadi, barang yang diadakan itu tidak sesuai dengan jumlah maupun kualitas sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Padahal anggaran sudah cair 100 persen dari kas daerah Pemkab Tolikara," ujar Aguwani.
Aguwani menambahkan, dana tersebut sudah dicairkan 100 persen ke rekening pribadi milik Victor dan perusahaan PT Grossir Era Mandiri pada Bank Papua.
Selanjutnya, Aguwani menyebut, Kejati Papua juga telah menyita uang Rp 9 miliar sebagai barang bukti dalam kasus korupsi dana desa Kabupaten Tolikara ini. Uang tersebut telah disetorkan kepada kas negara.
"Terpidana juga sudah diserahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk dieksekusi di Lapas Kelas II Abepura, Kota Jayapura, Papua," pungkasnya.
Victor sendiri sebelumnya telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kemudian uang pengganti senilai Rp 128 miliar subsider 13 tahun penjara.
(ata/nvl)