Seorang guru honorer SMP berinisial MPH (28) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi usai mencabuli 7 siswanya. Pelaku melancarkan aksi asusilanya di tempat bimbingan belajar (bimbel).
"Tersangka merupakan guru honorer dan dari pengakuannya itu korban sebanyak 7 anak laki-laki dan mereka rata-rata SMP," ujar Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Suhasto kepada detikcom, Rabu (21/6/2023).
MPH melakukan aksi cabul kepada siswanya sejak Agustus 2022 hingga Mei 2023. Perbuatan itu dilakukan saat membuka bimbel di Komplek Timur Perdana, Jalan Veteran Banjarmasin dan Jalan Martapura Lama Komplek Bumi Banua Indah Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Banjar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain guru, tersangka ini membuka bimbel, dan pada saat bimbel itu tersangka melakukan pencabulan terhadap korban-korbannya," terang Suhasto.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan MPH ke guru dan sampai ke orangtuanya. Pelaku kemudian dilaporkan ke polisi pada 6 Juni 2023 lalu.
"Iya salah satu korban ini sudah tidak tahan dan tidak mau menurut sama tersangka," ujar Suhasto.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan MPH di Jalan Martapura Lama, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Rabu (14/6). Meski telah mengungkapkan kasus tersebut, polisi mengatakan sejauh ini baru satu korban yang melaporkan.
"Baru satu korban yang melapor, tapi dari keterangan tersangka korban ada 7 orang," sebutnya.
MPH telah ditahan di Polda Kalsel. Dia dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan TransaksiElektronik.
(hsr/ata)