Petugas pengisi uang anjungan tunai mandiri (ATM) berinisial F (27) di Tana Tidung, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap polisi karena mencuri Rp 1,1 miliar. Pelaku mencuri uang dari mesin ATM untuk dipakai judi slot.
"Benar, pelaku merupakan petugas pengisi ATM, dia melakukan pembobolan mesin ATM tanpa izin dan mencuri uang, total kerugian mencapai Rp 1,1 miliar. Uangnya dipakai buat judi slot," jelas Kasat Reskrim Polres Tana Tidung Ipda Adi Purwanto kepada detikcom, Selasa (20/6/2023).
Pelaku melancarkan aksinya di Tideng Pale, Kecamatan Sesayap sejak November hingga Desember 2022 lalu. Kasus ini terungkap setelah pihak bank melakukan audit dan menemukan selisih fisik pada uang kas pada kaset ATM di kantor lama dan kantor saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini terungkapnya Desember saat dilakukan audit fisik pada kaset ATM dan angka selisihnya di mesin ATM kantor lama sebesar Rp 600.100.000 dan di kantor baru Rp 550.000.000," terangnya.
Adi mengatakan pelaku mencuri dan membobol ATM karena ingin bermain judi online. Saat uangnya habis, pelaku lantas kembali melakukan pengambilan uang dari mesin ATM.
"Jadi dia sering kali mengambil uang di mesin ATM, terlebih di malam hari. Setelah uang itu habis dia akan ambil lagi, karena dia punya akses untuk membuka mesin ATM itu," jelasnya.
Adi menjelaskan pelaku melakukan pencurian saat hendak memasukkan uang ke mesin ATM. Dia mencontohkan, pelaku seharusnya memasukkan uang Rp 250 juta ke mesin ATM, namun Rp 100 juta justru diambil.
"Dan itu laporannya ke bank bahwa dia sudah memasukkan jumlah sesuai, padahal tidak. Kami masukkan pasal pencurian juga karena dia ambil uang tanpa izin personaliannya dan membuka ATM pada malam hari," paparnya.
Atas perbuatannya, F kini ditahan di Mapolres Tana Tidung. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana dan atau Pasal 374 KUHPidana.
"Pelaku kami panggil ke kantor, dan dia kooperatif. Saat datang saat itu juga kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," tutupnya.
(hsr/hsr)