"Iya ada dua orang yang kami amankan bawa narkoba dan sudah diamankan di kantor polisi," kata Kasat Res Narkoba Polres Pohuwato Iptu Renly H Turangan saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (20/6/2023).
Renly mengatakan keduanya diamankan di lokasi berbeda pada Minggu (18/6). MT diamankan di Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, sedangkan RD diringkus di Desa Motolohu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato.
"Ini mereka jalan sendiri-sendiri dan tidak saling kenal," katanya.
Polisi yang menerima laporan adanya aktivitas barang haram tersebut lantas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka. Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu beserta alatnya.
"Kami melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Petugas menemukan narkoba," kata Renly.
Renly mengatakan RD diamankan beserta barang bukti 3 paket plastik klip narkotika jenis sabu. Sementara MT ditemukan 3 buah alat isap bong, 5 plastik klip berukuran kecil, 2 buah penutup botol yang telah dimodifikasi, 1 buah korek api, dan 1 plastik klip berukuran sedang.
"Kami menemukan sama RD tiga paket plastik klip berisi Narkotika jenis sabu, selanjutnya kami temukan juga sama MT 3 alat isap bong, 2 penutup botol yang telah dimodifikasi, 1 kaca pirex, 1 korek api, 5 plastik klip berukuran kecil berisi sisa serbuk narkotika jenis sabu 1 plastik klip berukuran sedang," terangnya.
Saat ini keduanya sudah dalam diamankan di Polres Pohuwato untuk dilakukan penyelidikan. Jika terbukti, kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat 1, dan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Terhadap kedua pelaku ini masih dalam proses penyelidikan," pungkasnya.
(afs/hmw)