Polisi berpangkat Briptu HA (30) disanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) usai menjadi kurir 2 kilogram narkoba jenis sabu di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Briptu HA merupakan anggota Polda Sulawesi Barat (Sulbar).
"Perbuatannya melanggar aturan di Kepolisian, putusannya pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Budi Yudhantara kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).
Sidang putusan itu digelar di ruangan Bidang Propam Polda Sulsel pada Kamis (15/6). Kombes Budi bertindak langsung sebagai ketua komisi sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang di ruang Bid Propam Polda Sulsel," kata Budi.
Budi menuturkan dasar putusan PTDH Briptu HA yakni LP-A/17/VI/2023/Bidpropam, tanggal 05 Juni 2023 tentang dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri. Briptu HA merupakan Bhabinkamtibmas di Desa Kuajang, Kecamatan Binuang, Polewali Mandar.
"Briptu HA jabatan terakhir Bhabinkamtibmas," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Briptu HA ditangkap di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare pada Senin (5/6) sekitar pukul 09.10 Wita. HA awalnya menjadi penumpang kapal KM Pantokrator yang berangkat dari Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menuju Pelabuhan Nusantara Parepare.
"Iya, betul (penangkapan oknum polisi bawa narkoba)," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan saat dikonfirmasi detikSulsel, Selasa (6/6).
Dodi belum menjelaskan secara detail terkait penangkapan oknum polisi tersebut. Dia mengatakan kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
"Timsus masih pengembangan lidik kelompok jaringannya," jelasnya.
(sar/sar)