Bandar Arisan di Sidrap Tilap Dana Member Rp 530 Juta Jadi Tersangka

Bandar Arisan di Sidrap Tilap Dana Member Rp 530 Juta Jadi Tersangka

Muhclis Abduh - detikSulsel
Jumat, 16 Jun 2023 11:50 WIB
Woman using smartphone. The concept of using the phone is essential in everyday life.
Ilustrasi arisan Foto: iStock
Sidrap -

Bandar arisan di Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial F (37) ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dan penipuan arisan. Penyidik menilai F terbukti menilap dana member hingga Rp 530 juta.

"Sudah (F ditetapkan sebagai tersangka)," ungkap Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah kepada detikSulsel, Jumat (16/6/2023).

Namun, Erwin tak mengungkapkan kapan persisnya F ditetapkan sebagai tersangka. Ia memastikan akan segera merilis kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Minggu depan rencana untuk press release-nya," paparnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sidrap AKP Zakariah mengatakan F telah ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka. F ditahan di Polres Sidrap sembari menunggu kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.

ADVERTISEMENT

"Iya, sudah tersangka dan sudah ditahan," bebernya.

Zakariah menuturkan hanya ada satu orang pelapor. Namun secara keseluruhan korbanya ada 48 orang.

"Satu sebagai pelapor dengan korban ada 48 orang," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, F dilaporkan ke polisi atas kasus penggelapan dana dan penipuan. Sebanyak 48 orang mengaku menjadi korban arisan bodong tersebut.

Nominal kerugian yang dialami korban dalam kasus dugaan penggelapan dana arisan tersebut bervariasi. Ada yang tertipu Rp 10 juta hingga mencapai Rp 70 juta.

Salah satu korban arisan bodong inisial T menyampaikan, kebohongan bandar arisan itu terbongkar saat terlapor pergi membawa uang tunai hasil arisannya. Padahal terlapor belum pernah membayar uang pemenang arisan.

"Muncul kasus bahwa kami semua kena tipu pada saat dia berangkat ke Samarinda. Dia merekam perjalanan di atas kapal, pas sampai di Samarinda keterangan suaminya langsung menyebar katanya handphonenya hilang, berkas-berkas hilang, sama uang Rp 40 juta lebih," pungkasnya.




(afs/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads