Pria kewarganegaraan Amerika Serikat (AS) Ithomas Charles Flack JR (44) nekat merusak mobil dinas Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Bali Kombes I Nengah Subagia di Denpasar, Bali. Bule AS yang telah ditetapkan tersangka itu mengaku kebingungan usai barangnya hilang.
Dilansir dari detikBali, peristiwa itu terjadi di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar pada Rabu (14/6) sekitar pukul 11.00 Wita. Flach memukul kap mobil dan mencabut bendera serta lambang komando yang ada di kendaraan milik Polri itu.
Plh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bali Kompol Made Adhiguna mengatakan sebelum kejadian, barang Flach hilang diambil oleh orang tak bertanggung jawab saat tertidur di pinggir jalan. Tersangka pun tidak harus berbuat apa lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motif pelaku melakukan perbuatan itu adalah merasa kebingungan karena sekira dua hari sebelum kejadian itu tas dan handphone-nya hilang," kata Adhiguna saat konferensi pers di kantornya, Kamis (15/6/2023).
Adhiguna menjelaskan Flach akhirnya nekat mengadang mobil polisi dengan dalih hendak meminta pertolongan. Pelaku juga sudah tidak memiliki apa-apa.
"Pelaku tidak memiliki perbekalan, sehingga dia bermaksud mengadang itu adalah (untuk) meminta pertolongan dari polisi," jelasnya.
Adhiguna menambahkan bule AS itu dalam kondisi baik secara fisik. Saat diperiksa, Flach juga bisa diajak berkomunikasi.
"Dia ini sebenarnya secara fisik bagus, cuma kami tidak mengerti apakah karena dia menganut aliran kepercayaan atau gimana," ungkapnya.
"(Kalau diajak komunikasi) nyambung, tapi sesaat kemudian dia akan seperti orang agak bingung. Karena untuk makan pun dia kekurangan sebenarnya, kasihan," tambah Adhiguna.
Kini Flach telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 335 KUHP.
"Saat ini sudah tersangka," tegasnya.
Namun polisi tidak menahan tersangka. Flach justru dilimpahkan ke pihak imigrasi untuk dilakukan proses pendeportasiannya.
"Kasus ini kami tidak bisa lakukan penahanan sehingga dikhawatirkan kembali dia akan mengulangi perbuatan yang sama. Karena dia sudah tidak punya apa-apa di Indonesia, termasuk itu perbekalan, teman, dan lain sebagainya," jelas Adhiguna.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengatakan bule AS tersebut terancam dideportasi. Pihaknya sisa menunggu proses hukum dari kepolisian.
"Kalau bicara potensi (deportasi) pasti ada," ujar Tedy.
Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan Flach memukul kap mobil dinas berkali-kali. Tersangka juga duduk di atas kap mobil.
"Bule tersebut membuat onar dengan menghentikan dan memukul mobil dinas Kepala SPN yang sedang melintas," kata Satake, Rabu (14/6).
Satake mengatakan pelaku mengadang polisi saat mendengar sirine mobil polisi rombongan Kepala SPN Polda Bali. Perbuatannya mengakibatkan arus lalu lintas mengalami kemacetan.
"Bule tersebut duduk di kap mobil sambil memukul-mukul kap. Lambang komando mobil yang ada di depan dipatahkan oleh bule tersebut," jelasnya.
(nun/sar)