Bule asal Amerika Serikat (AS) bernama Ithomas Charles Flach JR (44) melakukan perusakan mobil dinas milik polisi di Denpasar, Bali gegara kebingungan usai barangnya hilang. Flach kini ditetapkan tersangka dan akan dilimpahkan ke pihak imigrasi.
"Motif pelaku melakukan perbuatan itu adalah merasa kebingungan karena sekira dua hari sebelum kejadian itu tas dan handphone-nya hilang," kata Plh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bali Kompol Made Adhiguna saat konferensi pers di kantornya, dilansir dari detikBali, Kamis (15/6/2023).
Adhiguna menjelaskan pelaku berdalih hendak meminta pertolongan kepada polisi hingga mengadang mobil dinas Kepala Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Bali Kombes I Nengah Subagia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku tidak memiliki perbekalan, sehingga dia bermaksud mengadang itu adalah (untuk) meminta pertolongan dari polisi," jelas Adhiguna.
Flach pun lalu memukul mobil dinas polisi berkali-kali. Pelaku juga mencabut bendera yang tertancap di kap mobil dinas tersebut.
"Pelaku datang tiba-tiba di jalan mengadang mobil yang pada saat itu sedang melakukan penjemputan oleh mobil dinas ini," jelasnya.
Adhiguna menambahkan pelaku seperti orang kebingungan saat diajak berkomunikasi. Namun secara fisik, Flach dalam kondisi baik.
"(Kalau diajak komunikasi) nyambung, tapi sesaat kemudian dia akan seperti orang agak bingung. Karena untuk makan pun dia kekurangan sebenarnya, kasihan," terang Adhiguna.
Atas perbuatannya, Flach pun ditetapkan tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 335 KUHP.
"Saat ini sudah tersangka," tegasnya.
Namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Flach akan dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk proses pendeportasian.
"Kasus ini kami tidak bisa lakukan penahanan sehingga dikhawatirkan kembali dia akan mengulangi perbuatan yang sama. Karena dia sudah tidak punya apa-apa di Indonesia, termasuk itu perbekalan, teman, dan lain sebagainya," jelas Adhiguna.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengatakan bule AS tersebut terancam dideportasi. Pihaknya sisa menunggu proses hukum dari kepolisian.
"Kalau bicara potensi (deportasi) pasti ada," ujar Tedy.
Diketahui, Flach mengadang dan merusak mobil dinas Kepala SPN Polda Bali Kombes I Nengah Subagia di Jalan Bypass Ngurah Rai, tepatnya di depan Galeri Valino, Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, pada Rabu (14/6) sekitar pukul 11.15 Wita.
Awalnya mobil bergerak dari arah Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju SPN Polda Bali di Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng. Subagia saat itu mengawal tamu dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat Polri).
Flach pun mengadang lalu memukul, merusak, dan mencabut bendera yang tertancap di kap mobil dinas tersebut. Tersangka juga mematahkan lambang komando di bagian depan mobil dinas itu.
(nun/sar)