Peternak di Tarakan Curi Sapi Majikan gegara Kesal Tak Diupah 5 Tahun

Kalimantan Utara

Peternak di Tarakan Curi Sapi Majikan gegara Kesal Tak Diupah 5 Tahun

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Kamis, 15 Jun 2023 15:50 WIB
Polisi merilis pelaku pencurian sapi majikan sendiri di Tarakan, Kalimantan Utara.
Polisi merilis pelaku pencurian sapi majikan sendiri di Tarakan, Kalimantan Utara. Foto: Dok. Istimewa
Tarakan -

Pria berinisial M (44) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap usai mencuri satu ekor sapi milik majikannya bernama Yanto. Peternak tersebut kesal tidak diberi upah selama 5 tahun merawat sapi.

"Motifnya pelaku kesel karena tidak diupah selama 5 tahun merawat sapi tersebut oleh anak pemilik sapi," ungkap Kapolsek Tarakan Timur Ipda Ridho Aldwiko kepada detikcom, Kamis (15/6/2023).

Pencurian itu terjadi di Jalan Sei Sesayap, Kelurahan Kampung Enam, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan pada 14 Januari 2022. Sapi hasil curian dijual pelaku untuk modal melarikan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku menjualnya Rp 8 juta, dengan uang itu pelaku kabur dan berpindah-pindah tempat di wilayah Kaltara," bebernya.

Polisi baru bisa menangkap pelaku setahun kemudian lantaran pelaku kerap berpindah tempat. Pelaku diamankan di Jalan Sei Mahakam, Kelurahan Kampung Empat, Selasa (26/5).

ADVERTISEMENT

"Pelaku kita amankan saat hadir di tahlilan tetangganya. Kurang lebih sudah satu tahun pelaku buron," jelas Ridho.

Kasus tersebut terungkap setelah korban melihat sapi milik orang tuanya berpindah tangan. Korban yang mengenali ciri-ciri sapinya lantas melapor ke pihak berwajib.

"Ia didapat sapi itu sama orang lain, karena sapi tersebut memiliki tanda yang unik sehingga korban atau pemilik sapi hafal dengan sapi tersebut, dan melaporkan ke Polsek," uangkapnya.

Dari hasil pemeriksaan lanjut Ridho, pelaku kesal lantaran tidak diupah oleh anak majikannya. Pasalnya majikannya bernama Yanto saat itu sudah meninggal dunia.

"Iya pengakuan pelaku kesal karena tidak di upah sama anaknya majikannya, karena saat itu majikannya ini sudah meninggal," terangnya.

Saat ini M telah diamankan di Polsek Tarakan Timur, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun bui.

"Pelaku diancam 7 tahun penjara," pungkasnya.




(afs/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads