Eks Dewas Ngaku Tidak Dilibatkan Penggunaan Laba PDAM Makassar 2016

Sidang Kasus Korupsi PDAM Makassar Rp 20 M

Eks Dewas Ngaku Tidak Dilibatkan Penggunaan Laba PDAM Makassar 2016

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Kamis, 15 Jun 2023 14:39 WIB
Persiapan sidang kasus korupsi PDAM Makassar Rp 20 miliar di PN Makassar, Kamis (15/6/2023). detikSulsel/Rasmilawanti Rustam
Foto: Persiapan sidang kasus korupsi PDAM Makassar Rp 20 miliar di PN Makassar, Kamis (15/6/2023). detikSulsel/Rasmilawanti Rustam
Makassar -

Mantan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Makassar Ibrahim Saleh mengungkap pengusulan penggunaan laba pada 2016 silam tidak melibatkan pihaknya. Dia menyebut Direksi PDAM langsung melakukan pengusulan ke Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto.

Hal itu diungkapkan oleh Ibrahim saat menjadi saksi sidang kasus dugaan korupsi Rp 20 miliar PDAM Makassar di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (15/6/2023). Eks Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo bersama mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi duduk di kursi terdakwa.

Jaksa awalnya bertanya kepada Ibrahim seputar dewan pengawas. Jaksa meminta saksi menjelaskan tugas pokoknya sebagai dewan pengawas di PDAM Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selaku dewan pengawas apa yang bapak lakukan, apa sih tujuannya dewan pengawas itu?" tanya jaksa di persidangan.

Saksi Ibrahim menjawab Dewas PDAM Makassar diangkat oleh wali kota Makassar. Oleh sebab itu, dewas berfungsi membantu Pemkot Makassar dalam rangka mengawasi operasional PDAM.

ADVERTISEMENT

"Pada dasarnya dewan pengawas ini membantu pemerintah kota Makassar dalam rangka mengawasi dan memberikan saran serta usulan kepada owner dan direksi dalam rangka kelancaran pelayanan operasional perusahaan," jawab Ibrahim.

Selanjutnya, barulah jaksa mempertanyakan mekanisme pengajuan laba PDAM Makassar ke owner atau Wali Kota Makassar. Saksi kemudian menjelaskan alur pengusulan laba tersebut.

"Kalau mekanismenya yang ideal adalah setelah perhitungan laba pada tahun berjalan itu direksi menyurat kepada pengawas kemudian pengawas memberikan pertimbangan, kemudian mengusulkan ke owner. Jadi Dewas yang mengusulkan ke owner kemudian owner memberikan keputusan untuk kepada direksi," jelas Ibrahim.

Namun Ibrahim tidak mengingat aturan yang menjelaskan mekanisme tersebut. Hanya saja, dia mengatakan bahwa mekanisme itu sudah diterapkan tahun-tahun sebelumnya.

"Saya lupa diatur di mana, tapi dari kebiasaan seperti itu," katanya

Jaksa kemudian menanyakan mekanismenya penggunaan laba 2016 yang terbit pada tahun 2017. Dia ingin memastikan apakah mekanisme penggunaan laba saat itu sudah sesuai dengan aturan mekanisme penggunaan laba yang dimaksud.

"Tadi dikatakan mekanismenya itu, apakah penggunaan laba 2016 itu terbit 2017 di dalamnya ada SK melalui dewas?" tanya jaksa.

Saksi pun menerangkan bahwa pada saat itu dewas tidak dilibatkan. Alasannya karena jajaran direksi PDAM langsung mengusulkan sendiri ke wali kota tanpa meminta pertimbangan dewas terlebih dahulu.

"Waktu itu langsung direksi ke owner, tidak melalui dewas mungkin terkait sedikit perbedaan pendapat dewas dengan direksi," tutur Ibrahim.

Ibrahim sendiri tak merinci lebih jauh perbedaan pendapat antara dewas dan direksi. Namun jaksa mencecar Ibrahim mengapa ia tidak mempertanyakan pengusulan itu tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya.

"Apa tindakan saudara, setelah direksi langsung larikan ke wali kota?" timpal jaksa.

Menjawab hal tersebut, Ibrahim mengaku dirinya saat itu memang tidak bisa berbuat banyak. Dia mengakui pihaknya tak mempertanyakan pengusulan laba yang melangkahi peran dewas tersebut.

"Mau kita apa lagi," jawab Ibrahim.

Namun jawaban Ibrahim itu tak membuat jaksa langsung puas. Jaksa pun kembali mencecar Ibrahim.

"Saudara kan diangkat wali kota ya, saudara tidak mempertanyakan ke wali kota kenapa direksi langsung usulkan ke wali kota?" lanjut jaksa.

Menjawab pertanyaan jaksa, Ibrahim mengaku tidak tahu.

"Saya tidak tahu itu," kata Ibrahim.

Ibrahim bahkan mengaku bahwa dirinya tidak pernah melihat surat keputusan penggunaan laba saat itu.

"Saya tidak sempat melihat keputusan itu," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum mengagendakan pemeriksaan 3 saksi hari ini. 2 di antaranya merupakan mantan dewan pengawas PDAM Makassar.

"Saksinya ada tiga," ujar jaksa penuntut umum Mudazzir kepada detikSulsel di PN Makassar, Kamis (15/6).

Dua mantan dewan pengawas yang akan diperiksa sebagai saksi tersebut masing-masing bernama Ibrahim Saleh yang menjabat pada 2017-2018 dan Azariah Harun yang menjabat pada tahun 2018-2019.

Satu saksi lainnya merupakan mantan Kabag Perekonomian Pemkot Makassar Nur Kamarul Zaman. Menurut jaksa, pemeriksaan ketiganya seputar SK wali kota yang menjadi dasar dikeluarkannya SK direksi untuk pembagian laba.

"(Pemeriksaan saksi akan) menjelaskan proses terkait SK wali kota," kata Mudazzir.

Diketahui, jaksa penuntut umum pada sidang Senin (12/6) lalu mengagendakan pemeriksaan 15 saksi dan 12 di antaranya hadir ke persidangan. Tiga saksi yang hadir hari ini merupakan tiga saksi yang tidak sempat memenuhi panggilan saksi pada sidang sebelumnya.




(hmw/nvl)

Hide Ads