Dua pak ogah berinisial AR (17) dan AG (18) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi lantaran dianggap meresahkan warga. Kedua remaja itu lantas dibawa ke Dinas Sosial Makassar untuk pembinaan.
"Ada kami amankan tapi sudah kita kirim ke Dinas Sosial kemarin," kata Kapolsek Manggala Kompol Syamsuardi kepada detikSulsel, Kamis (15/6/2023).
Kedua pak ogah itu diamankan di Jalan Borong Raya-Toddopuli Raya Timur, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulsel pada Rabu (14/6). Keduanya ditertibkan usai polisi menerima laporan dari warga setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan warga meresahkan memang, kami sudah pernah sampaikan di sana, jangan ada lagi ini tapi ternyata masih ada makanya kami ambil kasih pembinaan di Dinas Sosial," ungkapnya.
Syamsuardi menambahkan perbuatan mereka dianggap mengganggu ketertiban lalu lintas. Dari hasil pemeriksaan, kedua pak ogah itu mendapat keuntungan mencapai Rp 100 ribu per hari sebagai pengatur lalu lintas liar.
"Menurut pengakuannya ya, Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu dalam satu hari," tutur Syamsuardi.
Syamsuardi menambahkan pihaknya kerap mengamankan pak ogah yang beroperasi di daerah tersebut. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Kalau yang kemarin-kemarin kami cuman buat pernyataan untuk panggil orang tuanya, tapi sekarang karena itu tidak mempan ya langsung kita bawa ke Dinas Sosial," tuturnya.
Dia menegaskan agar warga tidak mengganggu ketertiban umum dengan menjadi pak ogah. Syamsuardi menegaskan akan menindak tegas apabila ada lagi pak ogah yang beroperasi di wilayahnya.
"Saya tidak mau lihat ada pak ogah itu karena laporan masyarakat sangat meresahkan. Saya sudah komitmen kalau saya dapat kamu saya kirim ke Dinas Sosial,"tegasnya.
(sar/sar)