Balita laki-laki berinisial N (3) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) positif narkoba usai minum pakai botol pemberian tetangga berinisial ST (51) yang kini ditetapkan tersangka. Polisi mengungkap botol tersebut ternyata bekas bong yang dipakai ST mengisap sabu.
"Botol minum itu jadi bong, (dipakai tersangka) malam sebelum kejadian," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro kepada detikcom, Senin (12/6/2023).
Rengga mengatakan botol yang digunakan jadi bong itu dipakai ST mengkonsumsi sabu pada Senin (6/6) malam. Keesokan harinya, ibu korban datang berkunjung ke rumah ST hendak meminjam uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasinya orang tua korban ini mau pinjam uang sama pelaku," paparnya.
Di tengah obrolan, ibu korban meminta minum karena balitanya kehausan. ST kemudian mengambil air dalam botol bekas bong.
"Nah kemasan botol yang dipakai jadi bong ini yang diminum sama korban," jelasnya.
Diketahui, ST kini sudah diamankan di Mapolresta Samarinda usai ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat pasal 89 juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengatakan polisi juga masih melakukan pemeriksaan mendalam atas kasus ini. Sejumlah saksi masih dimintai keterangan.
"Sementara baru satu (jadi tersangka), yang lain masih dalam pemeriksaan," ucap Ary saat dihubungi, Minggu (11/6).
(sar/asm)