Wanita berinisial ST (52) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditetapkan tersangka usai memberi minum ke balita laki-laki inisial N (3) yang merupakan tetangganya hingga dinyatakan positif narkoba. Polisi masih menyelidiki motif tersangka dalam kasus ini.
"(Motifnya) Masih kita dalami," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli kepada detikcom, Minggu (11/6/2023).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan orang tua korban pada Sabtu (10/6). Korban juga sudah menjalani tes urine yang hasilnya diketahui positif narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang memberikan minuman, (pelakunya) si tersangka ini. Dan sudah dites urine dari anak ini (positif narkoba)," tuturnya.
Polisi yang melakukan penyelidikan menetapkan ST sebagai tersangka. ST juga sudah ditahan di Mapolresta Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut.
Ary menambahkan kasus ini masih dalam pengembangan. Penyidik juga masih mendalami keterangan dari saksi-saksi yang diperiksa.
"Sementara baru satu (jadi tersangka), yang lain masih dalam pemeriksaan," jelasnya.
Diketahui, balita N diketahui positif narkoba usai diberi minum oleh tetangganya di Kecamatan Sungai Pinang pada Selasa (7/6) sore. N yang kala itu kehausan kemudian diberi air minum di dalam botol oleh tetangganya.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim Rina Zainun mengungkap sepulang dari rumah tetangga, balita tersebut menunjukkan gejala yang aneh. N disebut terus berbicara alias mengoceh.
"Gejalanya itu dia aktif, tidak mau diam, mulutnya ngoceh terus dan tidak mau tidur, awalnya ibunya mikir anak ini kesurupan," ucap Rina saat dikonfirmasi, Sabtu (10/6).
Balita N juga tidak bisa memejamkan matanya. Balita itu bahkan tidak tidur selama dua hari, yakni sejak Selasa (6/6) hingga Kamis (8/6).
"Dari Selasa sampai Rabu itu tidak mau makan sama minum. Dan gejala lain dia berkeringat jagung di atas kepala, dan aroma keringatnya tidak sedap," jelasnya.
(sar/asm)