Buron Sebulan, Nelayan di Bitung Tikam Kakek 71 Tahun Ditangkap

Sulawesi Utara

Buron Sebulan, Nelayan di Bitung Tikam Kakek 71 Tahun Ditangkap

Trisno Mais - detikSulsel
Sabtu, 10 Jun 2023 14:43 WIB
Poster
Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono
Bitung -

Polisi menangkap nelayan pria berinisial ST (22), tersangka yang menjadi buronan kasus penganiayaan kakek berusia 71 tahun di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut). Pelaku ST kini telah digelandang ke Mapolres Bitung.

"Pelaku telah ditangkap," ujar Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi saat dimintai konfirmasi, Sabtu (10/6/2023).

ST yang jadi buron selama satu bulan ini ditangkap di Desa Paudean, Kecamatan Lembe Selatan, Kota Bitung pada Kamis (8/6) sekitar pukul 01.30 Wita. ST kini sudah diamankan di Mapolres Kota Bitung untuk penyelidikan lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kurang lebih satu bulan tim melakukan pengembangan akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku di rumah keluarganya," ungkap dia.

Awalnya korban dan pelaku sama-sama menggelar pesta miras di Kelurahan Aertembaga Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung pada Kamis (4/5), sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu korban yang sudah mabuk mengeluarkan kata-kata kotor sehingga membuat pelaku tersinggung.

ADVERTISEMENT

"Saat mereka (pesta) miras, korban sudah berbicara yang tidak-tidak sehingga menyinggung perasaan pelaku akhirnya pelaku mencabut pisau menikam yang dia simpan di pinggang kanannya dan menikam tangan kiri korban sebanyak tiga kali," ujarnya.

Setelah menikam korban, pelaku lalu meninggalkan lokasi. Sementara korban dilarikan ke rumah sakit oleh warga setempat.

Lebih lanjut, Iwan menuturkan, barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku saat menganiaya korban telah dibuang ke laut. Pelaku membuangnya saat hendak melarikan diri.

"Untuk barang bukti pisau pelaku membuangnya di tengah laut," kata dia.




(ata/hmw)

Hide Ads