Dua residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Gorontalo berinisial RP (45) dan AA (60) ditangkap usai mencuri 11 motor. Pelaku menjalankan aksinya karena terlilit utang.
"Ada dua tersangka, kita amankan ada 11 unit kendaraan motor," ujar Kapolresta Gorontalo Kota AKBP Ade Permana saat konferensi pers, Kamis (8/6/2023).
Kedua pelaku diamankan di Jalan Drs. Achmad Nadjamuddin, Kelurahan Limba U Dua, Kota Selatan, Kota Gorontalo pada Sabtu (3/6). Ade menjelaskan pelaku menjelaskan aksinya di tempat berbeda saat malam hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebiasaan dari pelaku melakukan pencurian (motor) pada malam hari yaitu diatas pukul 19.00 wita," terangnya.
Ade menjelaskan kedua pelaku memiliki peran berbeda, yakni RP sebagai eksekutor pencuri motor di lapangan dengan menggunakan obeng rakitan. Sementara AA sebagai penadah membantu menjual kendaraan.
"Dia (RP) sebagai pelaku utama mencuri merusak membawa lari dan yang kedua (AA) membantu menjual kendaraan atau mengalihkan," jelas Ade.
"Modus (pelaku) menggunakan obeng (rakitan) jadi di rusak kunci kontak (motor) itu kemudian dibawa kabur," tambahnya.
Setelah melakukan interogasi lanjut Ade, belakangan diketahui kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Kedua (tersangka) residivis (orang yang melakukan tindak pidana berulang)," ungkapnya.
Ade menyebutkan kedua tersangka mencuri motor lantaran terlilit utang. Sehingga hasil penjualan motor curian digunakan untuk membayar utang.
"Kedua Tersangka melakukan pencurian kendaraan dijual dan hasil dari penjualan digunakan untuk membayar utang pribadi," sebutnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 11 unit motor dan alat obeng (rakitan) dari pengungkapan kasus tersebut. Kendaraan bermotor tersebut kini diamankan di Polresta Gorontalo.
"Barang bukti total 11 unit motor yang sudah diamankan di kantor polisi," kata Ade.
Karena perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3- ke-4 dan ke-5 KUHpidana Jo Pasal 64 ayat KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
"Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.
(afs/sar)