Pasutri di Pinrang Jadi Penipu Modus Loker Catut Pertamina, Pelaku Ditangkap

Pasutri di Pinrang Jadi Penipu Modus Loker Catut Pertamina, Pelaku Ditangkap

Ihksan Bayu Aji Saputra - detikSulsel
Kamis, 08 Jun 2023 19:11 WIB
Polisi merilis kasus penipuan pasutri di Mapolda Sulsel.
Foto: Polisi merilis kasus penipuan pasutri di Mapolda Sulsel. (Ihksan Bayu/detikSulsel)
Makassar -

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial AP (33) dan SL (41) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan ditangkap polisi atas kasus penipuan. Keduanya menjalankan aksinya dengan modus membuka lowongan kerja secara online mencatut nama PT Pertamina.

"Kasus penipuan online (lowongan kerja) di Pertamina," ujar Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Sutomo saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (8/6/2023).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari Pertamina. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku di Kelurahan Mattunrutunrue, Kecamatan Cempa, Pinrang, Kamis (1/5) sekitar pukul 17.00 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia (pelaku) melakukan perbuatan menawarkan akan adanya pekerjaan terkait program Pertamina," tambahnya.

Pertamina mengaku menerima banyak aduan warga yang menjadi korban. Pasutri tersebut menjalankan aksi penipuannya dengan mengirimkan lowongan kerja ke korbannya melalui aplikasi Whatsapp.

ADVERTISEMENT

"Setelah itu, ada para korban yang masuk mengikuti untuk melakukan pelamaran dan selanjutnya dia diminta untuk mengisi link," ucap Sutomo.

Sutomo melanjutkan setelah korbannya mengisi data lewat link tersebut, tidak berselang lama pelaku mengabarkan jika korban lulus dan diterima.

"Setelah korban itu mengisi link yang di maksud, maka para pelaku bisa mengidentifikasi di antaranya adalah nomer HP dari pada calon korban," tuturnya.

Para pelaku juga mengirimi bukti kelulusan palsu pada pelamar tersebut untuk mengelabui korban. Namun para korbannya dimintai uang transportasi untuk penempatan kerja.

"Dia mengirimkan bukti pengiriman airport, seakan-akan kegiatannya resmi bahwa transportasi itu memang legal untuk dilaksanakan," tambah Sutomo.

Sutomo mengatakan setelah pelaku menerima transferan uang, nomor kontak korban diblokir. Akibatnya korban tidak bisa melakukan komunikasi.

"Setelah diblokir maka dia memperoleh keuntungan atas penipuan tersebut ditujukan kepada tersangka, yang pertama inisial SL, setelah masuk di rekening SL, maka dipindah buku kan menuju rekening AP," kata Sutomo.

Sutomo mengatakan belum mengetahui nominal kerugian yang dialami korban. Pihaknya masih mendalami dan mengamankan beberapa barang bukti.

"Kemudian barang bukti yang disita atas kasus tersebut adalah 2 HP 1 unit laptop," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pasutri tersebut dijerat pasal 45 ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 Undang-undang tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008. Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.




(sar/asm)

Hide Ads