Seorang wanita inisial RS (51) dan anaknya MH (17) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap atas kasus pencurian. Keduanya mencuri alat elektronik, perhiasan, hingga hewan peliharaan milik keluarga.
"Kami berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pidana pencurian anak dan ibu," ungkap Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita kepada detikSulsel, Kamis (8/6/2023).
Santiaji memaparkan, anak dan ibu tersangka pencurian ditangkap di Kelurahan Benteng Sawitto, Kecamatan Paleteang pada Selasa (6/6) sekitar pukul 18.30 Wita. Saat ditangkap, keduanya sedang berada di rumahnya di BTN Corawali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diamankan di rumah terduga pelaku," paparnya.
Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan salah satu korban yang mengaku kehilangan tab merek Samsung di BTN Corawali pada Jumat (24/2). Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan mengarahkan terduga pelaku ke MH.
"Jadi ada laporan dari korban kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah ke terduga pelaku," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal menambahkan, MH melakukan aksi pencurian setidaknya di 10 lokasi berbeda. Rata-rata yang menjadi korban pencurian merupakan tetangga sendiri.
"Ada 10 TKP, dan mayoritas TKP itu di sekitar rumah atau korbannya tetangganya sendiri di BTN Corawali," terang Risal.
Risal mengatakan barang yang dicuri MH dan anaknya beragam. Mulai dari alat elektronik, perhiasan, hingga hewan peliharaan.
"Barang yang dicuri itu ada kipas angin, alat bor, senter, 9 gelang, 10 cincin, 4 kalung. Ada juga hewan peliharaan yakni iguana," rincinya.
Sementara ibu MH yakni RS bertindak sebagai penadah dari barang yang dicuri anaknya. Barang seperti cincin, gelang, dan kalung perhiasan yang didapat kemudian dijual.
"RS mengakui bahwa dirinya pernah diberikan emas perhiasan berupa cincin, gelang, dan kalung oleh anaknya dan ada yang telah dijualnya. Jadi dia tahu hasil curian tetapi malah dijual," paparnya.
Atas perbuatan MH, polisi menerapkan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 subsider ayat 2 ancaman hukuman 9 tahun. Sementara RS diduga melanggar Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(afs/asm)