Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan menerima gratifikasi. Rumah Andhi juga digeledah oleh tim penyidik KPK.
"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip dari detikNews, Senin (15/5/2023).
Ali mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan kasus gratifikasi tersebut hingga menaikkan perkara yang menjerat Andhi Pramono ke tingkat penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," katanya.
Setelah jadi tersangka, rumah Andhi juga digeledah pada Jumat (12/5) lalu. Rumah Andhi yang digeledah terletak di wilayah Bogor.
"Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri.
"Lokasi dimaksud berada di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor," lanjut dia.
Andhi Pramono Lebih Dulu Dicegah ke Luar Negeri
Sebelum jadi tersangka, Andhi Pramono lebih dulu telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri. Kebijakan pencegahan itu diusulkan oleh KPK.
"Saat ini tercantum dalam daftar pencegahan usulan dari KPK," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh saat dihubungi detikcom, Senin (15/5).
Pencegahan kepada Andhi Pramono mulai berlaku sejak hari ini. Andhi akan dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Berlaku tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023," katanya.
(hmw/nvl)