2 Pekan Buron, Ayah Perkosa Siswi SD hingga Hamil 6 Bulan di Kalsel Ditangkap

Kalimantan Selatan

2 Pekan Buron, Ayah Perkosa Siswi SD hingga Hamil 6 Bulan di Kalsel Ditangkap

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Selasa, 06 Jun 2023 16:30 WIB
Polisi saat merilis kasus pemerkosaan terhadap siswi kelas 5 SD di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dilakukan ayah dan kakeknya.
Foto: Polisi saat merilis kasus pemerkosaan terhadap siswi kelas 5 SD di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dilakukan ayah dan kakeknya. (dok.istimewa)
Hulu Sungai Tengah -

Pria berinisial I (38) di Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya ditangkap polisi setelah buron selama 2 pekan lantaran memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil 6 bulan. Korban yang masih duduk di bangku kelas 5 SD itu juga diperkosa oleh kakeknya berinisial H (75) yang telah ditangkap lebih dulu.

"Dalam kurung waktu dua minggu pelaku (I) selalu berpindah-pindah tempat persembunyian, dan saat anggota mendapatkan informasi keberadaannya di Balangan pelaku berhasil kami amankan," kata Kasubsi PIDM Humas Polres HST Aipda M Husaini kepada detikcom, Selasa (6/6/2023).

Pelaku I diamankan di Kecamatan Halong, Balangan, pada Jumat (2/6). Saat akan ditangkap pelaku sempat melawan dan berusaha melarikan diri hingga akhirnya dilumpuhkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat berusaha melawan dan kabur petugas di lapangan melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki sebelah kiri," terangnya.

Sebelumnya polisi telah mengamankan pelaku H pada Sabtu (20/5) lalu. H dan I diketahui sama-sama melakukan pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun.

ADVERTISEMENT

Kepada polisi kedua pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan sejak 2019. Keduanya memperkosa korban secara sendiri-sendiri atau tidak saling mengetahui.

"Pemerkosaan dilakukan lebih satu kali sejak 2019, dan antara tersangka H dengan tersangka I melakukan perbuatannya sendiri-sendiri atau tidak saling mengetahui adanya peristiwa persetubuhan yang dilakukan mereka terhadap korban," ungkapnya.

Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku membujuk korban dengan cara memaksa dan mengancam korban.

"Para tersangka membujuk dan memaksa korban untuk berhubungan intim demi memuaskan nafsu birahinya," tutur Husaini.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) jo pasal 76 d undang-undang no 35 tahun 2014 dan atau pasal 6 huruf c sub pasal 15 ayat (1) undang-undang no. 12 tahun 2022 tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 65 KUHP.

"Untuk ancamannya 15 tahun penjara ditambah 1/3 hukuman karena kedua pelaku merupakan orang dekat korban," pungkasnya.




(hsr/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads