Jaksa menjelaskan detik-detik Mario Dandy Satrio (20) melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Jaksa menyebut Mario Dandy dengan sengaja mengarahkan tendangan tepat di bagian kepala David.
Mario Dandy menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Selasa (6/6). Mario didakwa karena melakukan tindakan kekerasan terhadap David.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, dengan sengaja telah memilih area kepala untuk dijadikan target kekerasannya," ujar jaksa dilansir dari detikNews, Selasa (6/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat membaca surat dakwaan, Jaksa mengungkapkan Mario mengetahui persis area kepala merupakan bagian vital dan bisa menimbulkan dampak serius. Namun dirinya tetap melancarkan serangan di area kepala David.
"Padahal Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tahu persis jika area kepala adalah bagian vital yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius dan cacat berat hingga kelumpuhan kepada Anak korban CRYSTALINO DAVID OZORA alias Wareng," paparnya.
Jaksa mengatakan Mario tanpa ampun menendang kepala David dengan kaki kanannya. Sementara saat melakukan aksinya tersebut, lanjut Jaksa, teman Mario bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane bertugas merekam video menggunakan handphone.
"Di mana kemudian Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan Anak korban CRYSTALINO DAVID OZORA alias Wareng dengan keras menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh ANAK SAKSI AGNES GRACIA HARYANTO sedangkan Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane terus merekam menggunakan Handphone," kata jaksa.
Jaksa menyebut Mario sudah mengetahui dampak jika dia menganiaya David. Tindakannya ini sudah dipikirkan Mario sebelum bertemu korban.
"Saksi ANAK AG, saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, dan Terdakwa Mario Dandy Satriyo yang saat itu berdiri di sebelah kanan Anak korban CRYSTALINO DAVID OZORA alias Wareng telah berpikir secara tenang dan meneguhkan niat mereka untuk melakukan kekerasan terhadap Anak korban CRYSTALINO DAVID OZORA alias Wareng yang tubuhnya jauh lebih kecil, kurus dan tidak sepadan dibandingkan tubuh dan kekuatan terdakwa," ucap jaksa.
Diketahui, akibat penganiayaan yang dilakukan Mario. David menderita luka dalam dan fisik. Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:
1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm
Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum Nomor : 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023
Atas hal itu, Mario pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David. Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," pungkas jaksa.
(afs/asm)