Mario Dandy Satrio menjalani sidang perdananya dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Jaksa mengatakan Mario Dandy tak takut jika anak orang mati saat menganiaya Davis Ozora.
Dilansir detikNews, Selasa (6/6/2023), awalnya jaksa menceritakan kronologi penganiayaan yang terjadi pada Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel). Mario Dandy emosi karena menerima informasi jika David dengan pacarnya berinisial AG (15) menjalin hubungan.
Jaksa menyebutkan Mario sempat mengajak David untuk bertemu namun tidak digubris. Keduanya baru bertemu setelah AG mengajak David untuk bertemu dengan dalih mengembalikan kartu pelajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika bertemu David, AG didampingi Mario Dandy dan temannya bernama Shane Lukas. Jaksa mengatakan, mereka bertemu David yang tengah berada di rumah temannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta selatan.
Sebelum terjadi tindak kekerasan, Mario sempat menyuruh David untuk push up sebanyak 50 kali, tetapi David hanya sanggup sebanyak 20 kali. Lalu, David juga diminta Mario melakukan sikap tobat. Jaksa mengatakan jika Mario Dandy bersenang-senang saat melakukan kekerasan.
"Bahwa saat itu, Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tampak bersenang-senang saat melakukan kekerasan terhadap Anak Korban CRISTALINO DAVID OZORA alias Wareng dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola dengan mengatakan: "ENAK MAIN BOLA YA", dan dilanjutkan dengan perkataan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy: 'FREE KICK, SINI BOS FREE KICK GINI BOS'," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).
Jaksa melanjutkan tindakan sadis Mario kepada David itu dengan melakukan tendangan bebas ke arah kepala David. Jaksa mengatakan saat itu Mario seakan-akan menganggap David bola.
"Bahwa selanjutnya Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy melanjutkan kekerasan kearah kepala Anak Korban CRISTALINO DAVID OZORA alias Wareng, dimana kemudian Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas (free kick) dalam permainan sepak bola, lalu Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berlari melakukan tendangan yang sangat keras ke arah kepala sebelah kiri Anak Korban CRISTALINO DAVID OZORA alias Wareng menggunakan kaki kanannya seolah-olah kepala Anak Korban CRISTALINO DAVID OZORA alias Wareng adalah bola yang membuat kepala dan badan dari Anak Korban CRISTALINO DAVID OZORA alias Wareng terdorong ke belakang dimana setelah melakukan aksi bejatnya itu kemudian Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo," lanjut jaksa.
Jaksa melanjutkan tidak hanya menendang, Mario juga memukul David dengan sekuat tenaga menggunakan tangan kanannya ke arah belakang kepala David yang disaksikan oleh AG dan direkam oleh Shane Lukas menggunakan Handphone.
Menurut jaksa, Shane sempat meminta Mario berhenti menganiaya David, namun Mario tidak ingin berhenti sambil mengatakan tidak takut jika David mati.
"Bahwa saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane kemudian mendorong Saksi Mario Dandy Satriyo agar menyudahi perbuatannya dengan mengatakan : 'udah-udah' namun dibalas dengan perkataan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy: "Nggak takut gua anak orang mati, lapor-lapor anj*, lapor ngen*'," tutur jaksa.
Setelah Mario mengatakan hal tersebut ibu dari teman David bernama Natalia Puspita Sari berteriak meminta Mario berhenti. Barulah kemudian Mario berhenti menganiaya David.
"Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan secara sadis oleh Mario Dandy Satriyo alias Dandy, menyebabkan Anak korban David Ozora alias Wareng mengalami penurunan kesadaran akibat cedera kepala dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya terdapat infeksi bakteri pada darah anak korban David Ozora alias Wareng," jelas jaksa.
Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat
Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David. Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).
(afs/asm)